Dalam rangka pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, Direktorat Rumah Swadaya dibutuhkan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Kriteria Tenaga Fasilitator :
a. Warga Negara Indonesia;
b. berpendidikan sekurang-kurangnnya D3 (diutamakan jurusan Teknis
Sipil/Arsitektur) atau STM/SMK jurusan bangunan;
c. berpengalaman di pekerjaan konstruksi bangunan rumah/perumahan,
lingkungan, dan/atau pernah bekerja sebagai fasilitator teknis atau
fasilitator pemberdayaan;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. memiliki dedikasi yang tinggi dan berjiwa sosial untuk membantu
masyarkat;
f. bukan anggota partai politik;
g. bersedia bekerja penuh waktu (full time) selama masa kontrak;
h. mampu mengoperasikan computer dan mengoperasikan aplikasi MS-
office (word dan excell);
i. diutamakan telah mengikuti kursus/pelatihan bidang teknis bangunan
yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan mengikuti
kursus/pelatihan;
j. dapat menyusun laporan; dan
k. diutamakan bertempat tinggal di kabupaten kendal.
2. Kelengkapan administrasi :
a. surat lamaran;
b. surat pernyataan sesuai dengan kriteria di atas (point 1.e, 1.f, 1.g);
c. foto copy KTP;
d. foto copy ijasah terakhir;
e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK (bisa menyusul saat test
wawancara);
f. foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 1 lembar;
g. Surat Keterangan pengalaman kerja yang terkait.
Berkas lamaran diantar langsung ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kendal, Cq. Bidang Perumahan Rakyat, Jl. Laut No. 25 C Kendal paling lambat hari Selasa, tanggal 13 Maret 2018 jam 15.00 WIB.