Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan, dan sehubungan dengan telah diajukannya permohonan rekomendasi UKL-UPL dan Izin Lingkungan oleh Saudari Sri Purwati selaku Pemrakarsa, dan untuk selengkapnya dapat didownload Link dibawah ini :