Inspektorat Kabupaten Kendal berupaya meningkatkan reformasi birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal dengan dikeluarkannya Surat Edaran Inspektur Kabupaten Kendal Nomor : 356/202/2016 tentang Pengendalian Gratifikasi. Surat Edaran tersebut menegaskan aturan-aturan sesuai Peraturan Bupati Kendal Nomor 46 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal, dengan hal-hal sebagaimana tertuang dalam pasal 1 angka 12, 13 dan pasal 20.

Sehubungan dengan hal tersebut seluruh ASN dan SKPD untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Tidak melakukan tindakan pemberian gratifikasi atau pemberian uang/barang apapun terkait tindakan/perbuatan yang dilakukan oleh pegawai Inspektorat Kabupaten Kendal atas kegiatan yang berkaitan dengan tugas jabatan yang bersangkutan di lingkungan kerja saudara;
- Setiap pegawai yang melakukan tugas kedinasan pasti dibekali dengan surat perintah tugas;
- Apabila menemukan pegawai Inspektorat Kabupaten Kendal melakukan kegiatan yang berhubungan dengan tugas kedinasan tidak dibekali dengan surat perintah tugas, hendaknya tidak perlu saudara layani;
- Apabila saudara merasa tidak puas atas kinerja atau meragukan kedatangan pegawai Inspektorat Kabupaten Kendal, kiranya dapat menyampaikan keluhan ke nomor telepon (0294) 381498.
(hsb/insp)