Memperhatikan Peraturan Bupati Kendal Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal memberikan penjelasan bahwa gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yaitu meliputi penerimaan atau pemberian uang / setara uang, barang, rabat (diskount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, tiket perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya (Pasal 1 Perbup 46/2015 )
Sehubungan dengan hal tersebut diminta perhatian Saudara hal-hal sebagai berikut :
Demikian untuk menjadikan maklum dan atas perhatiannya duucapkan terima kasih.
KEPALA DINAS PERTANIAN, PETERNAKAN
PERKEBUNAN DAN KEHUTANAN
KABUPATEN KENDAL
TTD/CAP
Ir. SRI PURWATI, M.Si
Pembina Utama Muda