Sesuai dengan Program Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal Tahun 2016, Diberitahukan kepada semua pemohon dokumen kependudukan hal-hal sebagai berikut.
- Mulai tanggal 4 Januari 2016, Semua permohonan dokumen kependudukan didaftarkan pada petugas Dispendukcapil di Kecamatan masing-masing;
- Pengambilan Hasil Pelayanan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kecamatan Masing-masing;
- Semua Pelayanan TIDAK DIPUNGUT BIAYA/GRATIS sesuai dengan Perda No. 08 Tahun 2015.
Demikian pengumuman ini untuk dapat diketahui dan terima kasih.
