Semanis Kita Bersatu Jadikan Kendal Beribadat, Permata Pantura

Kecamatan Weleri

Dasar Hukum

NOMOR 77 TAHUN 2016

TENTANG

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PADA KECAMATAN DAN KELURAHAN KABUPATEN KENDAL

Struktur Organisasi

DASAR HUKUM

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal.
  2. Peraturan Bupati Kendal Nomor 77 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja pada   Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Kendal.

 

 

STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH KECAMATAN

a. Camat
b. Sekretaris Kecamatan
   1. Subbagian Perencanaan dan Keuangan; dan
   2. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
c. Seksi Pemerintahan;
d. Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
e. Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
f. Seksi Pelayanan Umum; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional

 

 

 STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH KECAMATAN WELERI

  

Visi dan Misi

VISI DAN MISI

 

VISI

“Terciptanya Pemerintahan Yang Bersih, Amanah, Serta Pelayanan Prima”

 

 

MISI

  1. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
  2. Meningkatkan sumber daya manusia;
  3. Meningkatkan tertib administrasi di segala bidang;
  4. Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

 

KEDUDUKAN

  1. Kecamatan dipimpin oleh Camat.
  2. Camat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

 

TUGAS POKOK

  1. Camat mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi.
  2. Melaksanakan tugas umum pemerintahan, meliputi :
    1. menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Umum;
    2. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
    3. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
    4. mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
    5. mengoordinasikan pemeliharaan prasrana dan sarana pelayanan umum;
    6. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
    7. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan; 
    8. melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilakanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah Kabupaten yang ada di kecamatan; dan
    9. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang - undangan.

 

FUNGSI

Secara umum Pemerintah Kecamatan mempunyai fungsi :

  1. penyelenggaraan Urusan Pemerintahan umum;
  2. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  4. pengoordinasian penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
  5. pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  6. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
  7. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa atau sebutan lain dan / atau kelurahan;
  8. pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah kabupaten/kota yang ada di kecamatan; dan
  9. pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang - undangan.

Selain melaksanakan tugas pokok dan fungsi tersebut, berdasarkan Peraturan Bupati Kendal Nomor 77 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Pada Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Kendal, Camat juga melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang meliputi aspek :

  1. perizinan;
  2. rekomendasi;
  3. koordinasi;
  4. pembinaan;
  5. fasilitasi;
  6. penetapan;
  7. penyelenggaraan; dan
  8. kewenangan lain yang dilimpahkan.

Sumber Daya Manusia

NAMA

JABATAN

ESELON

MARWOTO, SE

Camat Weleri

IV/a

TARYOTO

Pelaksana

Non Esselon

EKO BASUKI

Pelaksana

Non Esselon

 A. MUNADHIRIN

Pelaksana

-

SUGONDO

Pelaksana

-

FITRIYA ISNAENI, A.Md

Pelaksana

-

SUGI

Pelaksana

-

SETI

Pelaksana

-

HADIYANTO, ST

Pelaksana

-

ARIEF HENDRO SUSETIYO, A.Md

Pelaksana

-

EDY SUYONO, SH, MM

Sekretaris Kecamatan

III/b

SITI MUKAYANAH, SE

Kepala Subbagian Perencanaan Dan Keuangan

IV/b

SUHARYANTO BUDI PRAMONO, S.SOS.

Kepala Subbagian Umum Dan Kepegawaian

IV/a

JOKO SUWITO, S.Sos

Kepala Seksi Pemerintahan

IV/a

AGUS HERMANTO, S.Sos

Kepala Seksi Ketenteraman Dan Ketertiban

IV/a

RUSNA RUSJANA, A.Md

Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat

IV/a

NIDA'UL KHASANAH, BA.

Kepala Seksi Pelayanan Umum

IV/a

 

Potensi Daerah

Data Kewilayahan
  Luas Wilayah 30,29 km²
  Jarak ke pusat pemerintahan 0,5 km
Data Kependudukan  
  Jumlah Penduduk 56.521 jiwa
  Jumlah Penduduk WNA -
Data Infrastruktur  
  Jaringan Jalan KS.AP
  Rumah Sakit 1 unit
  Rumah Bersalin 2 unit
  Puskesmas 1 unit
  Pasar Induk -
  Pasar Tradisional 1 unit
  Jaringan Listrik 100 %
  Jaringan Telepon terlayani
  Jaringan Ponsel 100 %
  PDAM terlayani
  Jaringan Transportasi Publik Angkot
  Persilangan Jalan Tol -
  Fasilitas Lain -
SPPT PBB  
  Jumlah 20.710
  Nilai Rp. 2.123.456.243,-