Berita Terkini


DPRD Kendal Gelar Rapat Paripurna Jawaban Bupati atas Raperda Kepala Desa

Senin, 02 November 2026 14:27:17

Kendal- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi atas penyampaian Raperda ABPB Kabupaten Kendal Tahun 2027 dan Jawaban Bupati Kendal Atas Pendapat Fraksi Terhadap Raperda di Luar Propemperda Tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa, Senin (2/11/2026) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kendal.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, dan dihadiri olen Bupati Kendal, Hj. Dyah Kartika Permanasari, Forkopimda, anggota DPRD Kendal, Asisten Sekda Kendal, serta diikuti OPD Kendal, pimpinan BUMD, tamu undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, seluruh utusan masing-masing fraksi di DPRD Kabupaten Kendal telah diberikan kesempatan untuk mengumpulkan dan menyampaikan pandangan umum fraksinya terkait Raperda ABPB Kabupaten Kendal Tahun 2027.

Menurut Mahfud Sodiq,
pendapat fraksi-fraksi tersebut sebelumnya telah disampaikan pada Rapat Paripurna tertanggal 29 Oktober 2026.

Dalam acara tersebut, Bupati Kendal, Hj. Dyah Kartika Permanasari, menyampaikan jawaban resmi pemerintah kabupaten Kendal atas pendapat fraksi terhadap Raperda di luar Propemperda tentang kepala desa dan perangkat desa.

Bupati Kendal memberikan tanggapan komprehensif terhadap sejumlah masukan dan pandangan dari segenap fraksi DPRD. Menurutnya pengajuan Raperda di luar mekanisme Propemperda merupakan langkah penting untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

"Raperda ini disiapkan sebagai pedoman pengisian jabatan kepala desa dan perangkat desa yang krusial untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa dan menjaga kesinambungan pelayanan publik," tutur Bupati Kendal.

Ia menambahkan, seluruh proses pengisian jabatan kepala desa dan perangkat desa wajib dilaksanakan secara transparan, objektif, adil, profesional, serta akuntabel. Proses ini juga harus bersih dari praktik nepotisme, konflik kepentingan, transaksi politik, maupun penyalahgunaan wewenang.

Lebih lanjut, Bupati Kendal menyampaikan, penggunaan metode CAT, Pemerintah Kabupaten Kendal menyambut baik usulan untuk mempertahankan metode Computer Assisted Test (CAT) serta pelibatan lembaga independen terpercaya guna meningkatkan objektivitas, transparansi, dan kredibilitas seleksi.

Ia menegaskan, terkait dengan persyaratan, yang utama adalah bebas penyalahgunaan narkotika. Selain itu, pemerintah membuka peluang untuk menambahkan syarat bagi calon kepala desa dan perangkat desa dengan tetap mempertimbangkan kearifan lokal Kabupaten Kendal.

Bupati juga mengatakan, peningkatan kompetensi aparatur desa dinilai mendesak untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik. Hal ini perlu diimbangi dengan perhatian terhadap hak, kewajiban, kesejahteraan, perlindungan, serta kepastian kedudukan aparatur desa.

Bupati Kendal berharap agar Raperda tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa dapat segera dibahas bersama dalam waktu yang tidak terlalu lama.

"Harapannya dengan adanya persetujuan bersama ini, draf tersebut dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal," tutur Bupati Kendal.

Dalam acara tersebut juga dilakukan acara Rapat Paripurna tentang Penambahan Tugas Panitia Khusus, yang mana telah dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kendal, Muhamad Nurhasyim.

Diskominfo Kendal/Heri


Indeks Berita