Berita Terkini


%u200EPTSL Kendal 2027 Ditargetkan 21 Ribu Sertifikat Tanah

Kamis, 15 Oktober 2026 20:26:10

Kendal – Pemerintah Kabupaten Kendal bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal terus mendorong percepatan sertifikasi tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kamis (15/10/2026).

Pada tahun 2027, program tersebut direncanakan menargetkan penerbitan sebanyak 21 ribu sertifikat tanah, meningkat dibandingkan target tahun 2026 yang sebanyak 5.500 sertifikat.

Peningkatan target tersebut diharapkan dapat memperluas kesempatan masyarakat untuk memperoleh sertifikat tanah secara gratis melalui program PTSL. 

Untuk mendukung pelaksanaannya, masyarakat dan pemerintah desa diharapkan semakin aktif bersinergi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal, mulai dari proses pendaftaran, pemenuhan persyaratan administrasi, hingga penerbitan sertifikat.

Dalam pelaksanaan PTSL tahun 2026 di Desa Kalilumpang Kecamatan Patean, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menyerahkan sebanyak 540 bidang tanah telah selesai diproses dan sertipikat diserahkan langsung kepada masyarakat. 

"Masyarakat dan pemerintah desa dapat meningkatkan sinergi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal, terutama dalam membantu proses pendaftaran dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan," ujar Bupati Kendal.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, masih terdapat sekitar 400 bidang tanah di desa tersebut yang belum bersertifikat. 

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal, Joko Wiyono menyampaikan, bahwa keberhasilan pelaksanaan program PTSL tidak terlepas dari kerja sama yang baik antara Kantor Pertanahan dan pemerintah desa.

Sinergi tersebut sangat diperlukan untuk membantu masyarakat dalam proses pendaftaran tanah sehingga pelaksanaan program dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Salah satu warga desa Supriadi mengucapkan, bahwa sebelumnya tanah miliknya berupa Leter C dan sudah selama 15 tahun, pihaknya saat ini merasa berterima kasih bahwa tanah saat ini menjadi secara legal atas nama.

Selain memberikan kepastian hukum, sertifikat tanah juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan produktif, seperti pengembangan usaha dan peningkatan perekonomian keluarga.

(Diskominfo/AK92)


Indeks Berita