Berita Terkini


Bupati Kendal Serahkan Santunan JKM kepada Ahli Waris Petani Tembakau

Kamis, 08 Oktober 2026 18:47:06

Kendal- Pemerintah Kabupaten Kendal terus memperkuat perlindungan sosial bagi para pekerja, termasuk petani tembakau yang menjadi salah satu kelompok penerima manfaat program BPJS Ketenagakerjaan melalui dukungan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Hal tersebut disampaikan Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari saat menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris almarhum Sukamat, petani tembakau asal Desa Kaliyoso, Kecamatan Kangkung, Kamis (8/10/2026).

Almarhum Sukamat meninggal dunia karena sakit pada Juli 2026 dalam usia 59 tahun. Sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, almarhum berhak mendapatkan santunan JKM sebesar Rp42 juta yang diterima oleh ahli warisnya, Ahmad Darmawan (27).

Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari mengatakan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi petani tembakau tersebut merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja, khususnya kelompok masyarakat yang membutuhkan.

“Penyerahan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan ini preminya dibayarkan dari DBHCHT. Pak Sukamat ini petani tembakau dan meninggal karena sakit, kemudian mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 juta,” ujar Bupati Kendal.

Menurut Bupati, santunan tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga atau ahli waris yang ditinggalkan, terutama dalam memenuhi kebutuhan kehidupan sehari-hari.

“Harapannya santunan ini bisa membantu meringankan pemenuhan kehidupan keluarga atau ahli waris yang ditinggalkan,” kata Bupati Kendal.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kendal, Rostina, menjelaskan bahwa program kepesertaan tersebut diperuntukkan bagi petani tembakau dan buruh cengkeh yang memenuhi kriteria penerima manfaat berdasarkan desil 1 hingga desil 5.

“Memang ada anggaran dari DBHCHT untuk petani tembakau dan buruh cengkeh yang masuk desil 1 sampai desil 5 karena dianggap pendapatannya masih di bawah,” jelas Rostina.

Rostina menyampaikan, melalui anggaran DBHCHT tersebut, sebanyak 2.976 petani tembakau dan buruh cengkeh telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak November 2025.

“Dari anggaran itu salah satunya adalah Pak Sukamat. Sejak bulan November 2025 sudah didaftarkan dan beberapa orang lainnya, yakni 2.976 petani tembakau dan cengkeh, sudah didaftarkan melalui DBHCHT,” ungkap Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kendal.

Rostina menambahkan, almarhum Sukamat yang meninggal dunia pada Juli 2026 kemudian berhak memperoleh manfaat JKM sebesar Rp42 juta. Santunan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh keluarga yang ditinggalkan.

“Dengan adanya santunan ini, harapannya ahli waris bisa melanjutkan hidup untuk kebutuhan sehari-hari dan mungkin juga bisa membuat usaha,” ujarnya.

Ahli waris almarhum Sukamat, Ahmad Darmawan, menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten Kendal atas bantuan yang diterimanya.

“Bapak meninggal umur 59 tahun. Saya sangat berterima kasih dengan adanya bantuan dari BPJS dan Pemerintah Kabupaten Kendal, karena dengan adanya bantuan ini sangat berarti bagi saya untuk melanjutkan hidup,” tutur Ahmad.

Penyerahan santunan tersebut menjadi salah satu wujud nyata hadirnya pemerintah dalam memberikan jaminan perlindungan sosial kepada masyarakat pekerja, termasuk petani tembakau, sehingga keluarga yang ditinggalkan tetap mendapatkan dukungan ketika menghadapi risiko sosial akibat meninggal dunia.

Diskominfo Kendal/Ian


Indeks Berita