Berita Terkini


Bupati Kendal Tekankan PPPK Paruh Waktu dalam Melayani Masyarakat

Selasa, 06 Oktober 2026 16:28:04

Kendal- Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menekankan pentingnya profesionalisme dan kedisiplinan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Bupati Kendal saat memimpin Apel Penyerahan Petikan SK Perpanjangan PPPK Paruh Waktu di Alun-Alun Kabupaten Kendal, Selasa (6/10/2026).

Sebanyak 1.082 PPPK Paruh Waktu menerima SK perpanjangan masa kerja untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027.

Bupati Dyah Kartika Permanasari menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang mendapatkan perpanjangan masa kerja. Menurutnya, perpanjangan tersebut merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kendal maupun pribadi, saya mengucapkan selamat kepada 1.082 orang PPPK Paruh Waktu yang menerima SK perpanjangan masa kerja terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2026 sampai tanggal 30 September 2027,” ujar Bupati Kendal.

Ia mengingatkan, perpanjangan masa kerja tersebut hendaknya menjadi motivasi bagi para pegawai untuk semakin meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pelayanan kepada masyarakat, kata dia, harus diberikan secara baik, ramah, dan responsif.

“Kami berharap, agar perpanjangan kontrak/perjanjian ini memotivasi pegawai untuk memberikan pelayanan publik yang semakin baik, ramah, dan responsif kepada masyarakat,” tutur Bupati Kendal, yang akrab disapa Mbak Tika.

Lebih lanjut, Mbak Tika menegaskan bahwa perpanjangan kontrak bukan hanya berkaitan dengan keberlanjutan masa kerja, tetapi juga menuntut adanya profesionalisme yang konsisten dalam menjalankan tugas.

Ia berpesan kepada seluruh PPPK Paruh Waktu agar meluruskan niat dalam bekerja sebagai bentuk ibadah. Selain itu, setiap pegawai diminta menyadari bahwa amanah yang diberikan akan dipertanggungjawabkan, baik kepada Allah Subhanahu Wata’ala maupun kepada pimpinan masing-masing.

“Oleh karena itu, taatilah aturan, penuhi segala kewajiban dan jauhi segala larangan yang berlaku,” pesan Bupati.

Bupati juga meminta para PPPK Paruh Waktu untuk menjadi aparatur yang dapat menjadi panutan masyarakat. Hal tersebut dilakukan dengan menjaga sikap, integritas, serta nama baik diri sendiri maupun Pemerintah Kabupaten Kendal.

“Masyarakat membutuhkan aparatur pemerintah yang senantiasa ‘hadir’ dan melayani dengan etos kerja serta kompetensi yang tinggi,” tegas Bupati Kendal.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kendal, Izzudin Latif menjelaskan, melalui proses evaluasi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ditetapkan perpanjangan kontrak kerja bagi 1.082 PPPK Paruh Waktu. Jumlah tersebut terdiri atas 943 formasi teknis, 112 formasi kesehatan, dan 27 formasi guru.

Izzudin mengatakan, evaluasi dan perpanjangan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memastikan para PPPK memahami tugas dan fungsinya sebagai bagian dari unsur pelayanan pemerintah.

“Harapannya mereka dapat melanjutkan pelayanan masyarakat dengan mengacu pada perundang-undangan dan juga kedisiplinan,” jelasnya.

Dengan perpanjangan masa kerja tersebut, Pemerintah Kabupaten Kendal berharap para PPPK Paruh Waktu dapat semakin optimal dalam menjalankan tugas, memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta menjaga kepercayaan dan amanah yang diberikan sebagai bagian dari aparatur pemerintah.

Sementara itu, Ali Subkhan PPPK Paruh Waktu Pemkab Kendal mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kendal, terutama kepada Bupati Kendal yang selama ini terus memberikan dukungan dan memberikan arahan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Apa yang menjadi arahan Bupati Kendal, dan BPSDM tentunya senantiasa siap untuk dilaksanakan, dan menjadikan kita lebih semangat dalam memberikan pelayanan terbaik dan terus bermanfaat bagi masyarakat," kata Ali Subkhan.

Ia juga menyampaikan pesan kepada teman-teman PPPK Paruh Waktu lainnya, agar senantiasa melaksanakan arahan Bupati Kendal dengan baik, karena jika semua dilaksanakan dengan baik, maka kedepannya semua PPPK Paruh Waktu juga akan diberikan yang terbaik, termasuk dapat diangkat PPPK Penuh Waktu.

Diskominfo Kendal/Ian


Indeks Berita