Berita Terkini


Pemkab Kendal Gelar Rakor Progres Tindaklanjut Penguatan MCSP-RBS KPK

Senin, 28 September 2026 20:35:09

Kendal- Pemerintah Kabupaten Kendal menggelar Rapat Koordinasi Progres Tindaklanjut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/9/2026) di ruang rapat Ngesthi Widhi Setda Kendal.

Acara rakor dipimpin langsung oleh Bupati Kendal, Hj. Dyah Kartika Permanasari dihadiri oleh Wakil Bupati Kendal, H. Benny Karnadi, Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari, para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda Kedal, para Kepala OPD di Kabupaten Kendal, serta para Camat di Kabupaten Kendal.

Rapat tersebut berfokus pada tiga agenda utama, yakni penguatan Monitoring Center for Prevention Risk Based Surveillance
(MCSP-RBS) KPK 2026, Tindaklanjut rencana aksi atas hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025, serta program Pariwara Antikorupsi 2026.

Dalam rapat tersebut, Sekda Kendal Agus Dwi Lestari menyampaikan, penginputan program dan bukti fisik (evidence) MCP RBS 2026 tahap pertama sudah dimulai, dan koordinasi teknis dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di 7 area intervensi KPK telah dilakukan secara intensif. Kemudian, untuk batas akhir pemenuhan evidence 30 Desember 2026.

Ia menambahkan, pada MCSP-RBS 2025, Kendal meraih skor 82,07% (kategori hijau). Sedangkan target pada MCP 2026 adalah mengembalikan capaian ke atas 90%, sebagaimana capaian tahun 2024 yang pernah mencapai 93%.

"Untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel membutuhkan keterlibatan aktif dari pimpinan tertinggi, manajemen tingkat menengah, hingga tingkat bawah," kata Sekda Kendal.

Dalam rapat tersebut, Bupati Kendal sebelumnya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam arahannya, Bupati Dyah Kartika Permanasari memberi catatan khusus terhadap hasil evaluasi tata kelola dan pencegahan korupsi yang memerlukan pembenahan segera. Berdasarkan laporan evaluasi, skor MCSP-RBS KPK Kabupaten Kendal tercatat sebesar 82,07 yang masuk kategori "Terjaga".

"Nilai tersebut memposisikan Kabupaten Kendal berada di urutan ke-32 dari 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah, karena persaingan antar daerah dalam meningkatkan capaian yang diharapkan," kata Bupati Kendal.

Sementara itu, skor SPI Kabupaten Kendal tahun 2025 berada di angka 75,73 dengan kategori "waspada". Penilaian SPI oleh KPK ini melibatkan responden acak dari kalangan internal ASN, pengguna layanan masyarakat, hingga pakar/akademisi.

%u200BGuna memperbaiki penilaian tersebut, Pemkab Kendal menetapkan target capaian yang lebih tinggi untuk tahun 2026. Bupati menargetkan skor MCSP-RBS KPK dapat mencapai minimal 94, serta skor SPI naik di atas 80 persen agar berstatus "terjaga".

Untuk mencapai target tersebut, Bupati menginstruksikan seluruh Kepala OPD, terutama OPD pengampu tujuh area intervensi MCSP-RBS KPK, untuk memantau langsung pemenuhan dokumen kelengkapan (evidence). Seluruh tindak lanjut dan pengiriman eviden ke Inspektorat diminta rampung paling lambat tanggal 29 April. Selain itu, sisa rencana aksi SPI KPK tahun 2025 yang belum selesaikan diwajibkan segera dituntaskan hingga 100 persen.

Untuk mencapai target tersebut, Bupati menginstruksikan seluruh Kepala OPD, terutama OPD pengampu tujuh area intervensi MCSP-RBS KPK, untuk memantau langsung pemenuhan dokumen kelengkapan (eviden). Selain itu, sisa rencana aksi SPI KPK tahun 2025 yang belum selesaikan diwajibkan segera dituntaskan hingga 100 persen.

Bupati Kendal menegaskan, bahwa berbagai instrumen KPK seperti MCSP-RBS, penyelesaian rencana aksi SPI, dan Pariwara Antikorupsi merupakan langkah preventif agar seluruh jajaran birokrasi dapat bekerja secara aman, nyaman, dan tanpa rasa cemas.

"Melalui kerja kolaboratif seluruh komponen perangkat daerah, Pemkab Kendal berkomitmen mewujudkan pemerintahan bebas korupsi demi meningkatkan kepercayaan masyarakat," tutur Bupati Kendal mengakhiri penyampaiannya.

Diskominfo Kendal/Heri


Indeks Berita