Kendal – Pemerintah Kabupaten Kendal melakukan sosialisasi perubahan ketentuan pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kendal. Ketentuan tersebut akan mulai diterapkan secara resmi pada 1 Oktober 2026, Kamis (17/09/2026).
Sosialisasi tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal Agus Dwi Lestari di Pendopo Tumenggung Bahurekso maupun via Zoom, dengan mengacu pada Peraturan Bupati Kendal Nomor 34 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas ASN Kabupaten Kendal. Penyesuaian tersebut dilakukan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan pakaian dinas ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam ketentuan yang disosialisasikan, terdapat sejumlah penyesuaian penggunaan pakaian dinas pada hari kerja. Di antaranya, pada hari Selasa ASN menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) Khaki, demikian pula terdapat penyesuaian ketentuan pakaian dinas pada hari Rabu dan Kamis.
Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari mengatakan, seluruh pihak yang melaksanakan ketentuan pakaian dinas di lingkungan Pemkab Kendal diharapkan dapat menjadi contoh bagi seluruh pegawai dalam menjalankan ketentuan penggunaan seragam dan atribut kedinasan.
"Para pihak yang melaksanakan ketentuan ini diharapkan menjadi role model bagi seluruh pegawai dalam penggunaan atribut sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Bupati Dyah Kartika Permanasari saat memberikan sambutan dalam sosialisasi pakaian dinas ASN di Pendopo Kabupaten Kendal.
Menurut Bupati, penerapan ketentuan pakaian dinas bukan hanya berkaitan dengan penggunaan seragam dan atribut. Pakaian dinas juga menjadi bagian dari identitas ASN serta mencerminkan kedisiplinan dan profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintahan.
Selain ketentuan pakaian dinas, Pemkab Kendal juga mendorong penggunaan batik yang memiliki identitas daerah. Batik yang digunakan ASN diharapkan memiliki motif khas Kendal, diproduksi di Kendal, serta bukan merupakan batik printing. Kebijakan tersebut sekaligus diharapkan dapat mendukung keberadaan dan perkembangan pelaku usaha batik lokal di Kabupaten Kendal.
(Diskominfo/AK92)