Berita Terkini


Pemkab dan DPRD Kendal Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026

Senin, 14 September 2026 19:32:46

Kendal- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal resmi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kendal, Senin (14/9/2026) di gedung Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, S.Pd.I, dan dihadiri oleh Bupati Kendal, Hj. Dyah Kartika Permanasari, S.E., M.M., serta diikuti oleh Forkopimda, Anggota DPRD, Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari, para pimpinan Perangkat Daerah Kendal, para Camat, BUMN, BUMD, tamu undangan lainnya.

Bupati Kendal, Hj. Dyah Kartika Permanasari, S.E., M.M., menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih setinggi-tingginya kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Kendal atas komitmen dan kerja keras selama proses pembahasan.

“Kesepakatan ini merupakan wujud nyata sinergi dan kemitraan antara Pemerintah Daerah dan DPRD. Berbagai masukan, saran, serta koreksi konstruktif yang disampaikan selama pembahasan sangat penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Bupati Dyah Kartika.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kendal juga menyampaikan secara garis besar proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026.

"Pendapatan Daerah, semula sebesar Rp.2.544.635.396.934,00 setelah perubahan menjadi sebesar Rp.2.574.355.132.086,00. Belanja Daerah, semula sebesar Rp2.594.635.396.934,00 setelah perubahan menjadi sebesar Rp.2.705.648.023.805,00, dan Defisit Anggaran, semula sebesar Rp.50.000.000.000,00 (Lima Puluh Miliar Rupiah) setelah perubahan menjadi sebesar Rp.131.292.891.719,00," ungkap Bupati Kendal.

Lebih lanjut, Bupati Kendal menerangkan, bahwa Penerimaan Pembiayaan Daerah, semula sebesar Rp.50.000.000.000,00 setelah perubahan menjadi sebesar Rp.131.292.891.719,00. Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan Daerah, tetap sama yaitu Rp.0,00, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah Tahun Berkenaan Rp.0,00.

Bupati Kedal juga menekankan bahwa setiap penyesuaian dalam alokasi anggaran ini difokuskan untuk mendorong percepatan pembangunan di Kabupaten Kendal agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Mari kita jadikan proses penganggaran ini sebagai ikhtiar bersama untuk mewujudkan Kabupaten Kendal yang semakin maju, mandiri, sejahtera, berdaya saing, dan berkelanjutan,” tutur Bupati Kendal mengakhiri penyampaiannya. 

Diskominfo Kendal/Heri


Indeks Berita