Berita Terkini


Rapat Paripurna DPRD Kendal Bahas Tiga Raperda

Rabu, 09 September 2026 22:37:53

Kendal- Pemerintah Kabupaten Kendal menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kendal, Rabu (9/9/2026) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal.

Selain jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kendal menetapkan perencanaan Raperda tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Pada rapat tersebut, jawaban Bupati Kendal Hj. Dyah Kartika Permanasari disampaikan oleh Wakil Bupati Kendal Benny Karnadi. Tiga Raperda yang dibahas meliputi Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Kawasan Tanpa Rokok (KTR), serta Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2026–2046.

Benny Karnadi menyampaikan, penyertaan modal kepada BUMD merupakan bentuk investasi daerah yang diarahkan untuk memberikan manfaat ekonomi, sosial, maupun manfaat lainnya. Penentuan besaran modal akan mempertimbangkan rencana bisnis dan kebutuhan pengembangan setiap BUMD.

“Penyertaan modal merupakan salah satu bentuk investasi Pemerintah Daerah dengan tujuan memperoleh manfaat ekonomi, manfaat sosial, dan/atau manfaat lainnya,” ujar Benny Karnadi.

Penyertaan modal bagi Perumda Air Minum Tirto Panguripan diarahkan untuk pembangunan reservoar, guna mendukung peningkatan cakupan dan kualitas pelayanan air minum. Sementara PT Kendal Handal Usaha (Perseroda) diarahkan untuk mempercepat penyelesaian pembangunan SPBN Tanggul Malang di Cepiring, dan mendukung pengamanan kuota LPG dan pupuk subsidi.

Sedangkan untuk PT. Farmasi Kendal (Perseroda), penyertaan modal digunakan antara lain untuk pendirian Pedagang Besar Farmasi (PBF), peningkatan sarana dan prasarana, penambahan persediaan obat dan alat kesehatan, serta pendirian Klinik Pratama.

Pada Raperda KTR, Benny menyampaikan bahwa penerapan kawasan tanpa rokok membutuhkan kesiapan sarana, prasarana, dan sumber daya manusia. Penyediaan tempat khusus merokok akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing lokasi.

“Tidak semua tempat membutuhkan tempat khusus merokok sehingga pembuatan tempat khusus merokok menyesuaikan kebutuhan di lapangan dan kebijakan dari Penanggung Jawab KTR tempat tersebut,” jelas Wabup Kendal.

Sementara dalam Raperda RP3KP, pemerintah daerah menyoroti masih terdapat sekitar 96,149 hektare kawasan kumuh di Kabupaten Kendal. Penanganan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan karakteristik kawasan, kondisi sosial ekonomi, serta hak masyarakat terdampak.

“Pengembangan perumahan harus tetap mengacu pada rencana tata ruang dan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sehingga tidak mengorbankan lahan pertanian pangan,” tegas Benny.

Dalam rapat tersebut, Pimpinan Bapemperda DPRD Kabupaten Kendal Khasanudin juga membacakan keputusan mengenai perencanaan peraturan daerah di luar Propemperda Tahun 2026. Raperda tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa ditetapkan sebagai Raperda yang masuk dalam perencanaan tersebut.

“Menetapkan perencanaan peraturan daerah di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2026 berupa Rancangan Peraturan Daerah tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa,” demikian dibacakan Khasanudin.

Pihak DPRD Kendal selanjutnya meminta Bupati Kendal segera menyusun Raperda tersebut untuk dibahas bersama DPRD. Keputusan ditetapkan di Kendal pada 9 September 2026 dan ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Kendal Mahfud Sodiq.

Pembahasan Raperda selanjutnya akan dilaksanakan sesuai tahapan pembentukan peraturan daerah guna menghasilkan regulasi yang mendukung kepastian hukum serta kebutuhan masyarakat dan pembangunan Kabupaten Kendal.

Diskominfo Kendal/Sandy


Indeks Berita