Kendal- Pemerintah Kabupaten Kendal berhasil masuk lima besar nominasi Paritrana Award tingkat kabupaten/kota se-Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendal Rostina saat bertemu dengan awak media, Selasa (18/8/2025).
Menurut Rostina, upaya Kabupaten Kendal memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan membuahkan hasil.
Tahun 2026 ini, bisa meraih juara 4 Paritrana Award tingkat kabupaten/kota se-Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil penilaian yang diumumkan 29 Juli 2026, Kendal menempati peringkat keempat dari 35 kabupaten/kota.
Capaian tersebut tidak hanya ditentukan oleh jumlah kepesertaan, tetapi juga inovasi yang dikembangkan pemerintah daerah bersama berbagai pihak dalam memperluas perlindungan pekerja rentan.
"Yang dinilai bukan cuma satu sisi. Kalau dari coverage, kita masih bisa lebih rentan dibanding daerah lain. Tetapi ada penilaian tambahan, yaitu inovasi," ujar Rostina.
Dalam upaya tersebut, salah satu program unggulan Kendal adalah Perlindungan Masyarakat Tenaga Kerja Rentan (Permata) yang pembiayaannya berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
"Melalui program ini, sebanyak 5.650 pekerja informal pada 2025 mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Mereka antara lain petani tembakau, petani cengkih, nelayan, juru parkir, tukang becak dan pekerja sektor informal lainnya," tuturnya.
Manfaat program tersebut bahkan telah diterima keluarga peserta. Rostina mencatat, ada 11 peserta yang meninggal dunia dan telah mendapatkan santunan.
Sebanyak 10 peserta meninggal karena sakit dengan santunan masing-masing Rp 42 juta, sedangkan satu peserta meninggal akibat kecelakaan kerja dengan santunan Rp 70 juta.
Peserta yang meninggal akibat kecelakaan kerja tersebut diketahui baru satu bulan terdaftar. Namun ahli waris tetap memperoleh manfaat sesuai dengan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.
"Jadi, meskipun baru satu bulan kepesertaannya, santunannya sudah kami berikan penuh kepada ahli waris," jelasnya.
Selain Permata, Kendal juga memiliki inovasi ASN Peduli Pekerja Rentan yang mendorong ASN ikut memberikan perlindungan kepada pekerja rentan, lalu CSR perusahaan, dan terakhir kerja sama dengan Baznas.
"Yang menarik, inovasi perlindungan juga menyasar para marbot masjid. Melalui kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan Baznas, DMI, dan Kementerian Agama, sebanyak 370 marbot telah didaftarkan sebagai peserta," ungkapknya.
Peserta marbot harus berusia minimal 17 tahun atau telah memiliki KTP dan maksimal 65 tahun saat didaftarkan. Mereka juga harus masih aktif bekerja dan tidak dalam kondisi sakit ketika didaftarkan.
"Kalau ada marbot yang belum terdaftar, datanya bisa disampaikan ke kami. Nanti kami yang berkoordinasi dengan Baznas," pintanya.
Menurut Rostina, berbagai inovasi tersebut menjadi kekuatan Kendal dalam penilaian Paritrana Award. Kendal berada di bawah Demak, Kudus, dan Kota Semarang, serta berada di atas Kabupaten Semarang.
Keberhasilan masuk lima besar sekaligus menjadi tantangan bagi Kendal untuk meningkatkan cakupan perlindungan pekerja. Terlebih, tiga besar nantinya berpeluang melaju ke tingkat nasional.
"Harapan kami, tahun depan bisa meningkatkan lagi capaian-capaian yang masih kurang," tandasnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Dinas Perindustrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kendal Dyah Widyastuti.
Menurutnya, Disnaker akan terus melakukan berbagai upaya agar capaian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terus meningkat.
"Kita akan menggandeng berbagai pihak, salah satunya insan pers. Selain kita ajak menjadi peserta aktif, juga kita minta untuk menyebarluaskan informasi ke berbagai lapisan masyarakat, sebab sangat banyak manfaat perlindungan yang akan diperoleh ketika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Diskominfo Kendal/Heri