Berita Terkini


Sosialisasi KIP, Pemkab Kendal Perkuat Transparansi Sekolah

Rabu, 08 Juli 2026 17:54:58

Kendal- Pemerintah Kabupaten Kendal terus memperkuat tata kelola informasi di lingkungan pendidikan dengan menggelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik bagi Kepala Satuan Pendidikan Sekolah Dasar (SD) se-Kabupaten Kendal, Rabu (8/7/2026) di Ruang Rapat Ngesti Widhi Setda Kendal.

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme sekolah dalam memberikan layanan informasi yang terbuka, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.

Acara tersebut dihadiri Kepala Dinas Komunikasi dan Informatasi Kabupaten Kendal Ardhi Prasetiyo, dan menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.

Acara turut diikuti oleh Korwilcambiddik Kecamatan Kendal, kepala sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan SD se-Kabupaten Kendal, dan insan pers di Kabupaten Kendal.

Dalam sambutannya, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menegaskan, bahwa sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat pengelolaan informasi di satuan pendidikan. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor pendidikan.

"Kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar pengelolaan informasi di lingkungan sekolah dasar menjadi semakin profesional dalam memberikan pelayanan pendidikan secara terbuka dan informatif," ujar Dyah Kartika Permanasari.

Ia juga menyampaikan, bahwa Pemkab Kendal berhasil mempertahankan Predikat Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah selama tiga tahun berturut-turut.

"Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Kendal telah berhasil meraih Predikat Informatif selama tiga tahun berturut-turut dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Prestasi ini merupakan hasil kerja keras seluruh badan publik, termasuk perangkat daerah dan seluruh PPID yang berkomitmen menjalankan keterbukaan informasi publik," ujar Bupati Kendal.

Ia mengajak seluruh kepala sekolah menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya kerja, bukan sekadar memenuhi kebutuhan saat monitoring dan evaluasi.

Bupati Kendal juga mendorong sekolah untuk menata dokumentasi secara baik, mengoptimalkan papan pengumuman, media sosial, dan website sekolah sebagai sarana penyampaian informasi, serta menyampaikan program, penggunaan anggaran, prestasi, dan layanan pendidikan secara terbuka dengan tetap menjaga perlindungan data pribadi peserta didik.

"Melalui sosialisasi ini, diharapkan kepala sekolah dan guru menjadi teladan dalam mewujudkan tata kelola sekolah yang bersih, transparan, dan akuntabel," tutur Bupati Kendal.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kendal Ardhi Prasetiyo menjelaskan bahwa saat ini terdapat regulasi baru, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa.

"Melalui Permendagri tersebut, seluruh perangkat daerah termasuk satuan pendidikan dituntut untuk meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi," ujar Ardhi.

Ia menambahkan, "Ketersediaan informasi yang akurat, mudah diakses, dan diperbarui secara berkala menjadi indikator penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik."

Sementara itu, Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Ermy Sri Ardhyanti, menegaskan bahwa satuan pendidikan sebagai badan publik memiliki kewajiban menyediakan informasi berkala, mengumumkan informasi serta-merta, menyediakan informasi setiap saat, serta memberikan informasi kepada masyarakat atas permohonan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diskominfo Kendal/Sandy


Indeks Berita