Berita Terkini


Pemkab Kendal Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan Melalui Program PERMATA

Selasa, 07 Juli 2026 17:08:11

Kendal- Pemerintah Kabupaten Kendal terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi kelompok pekerja rentan. Salah satunya melalui kegiatan Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Program Perlindungan Masyarakat atau Pekerja Rentan (PERMATA) yang digelar di Aula Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal, Selasa (7/7/2026).

Kepala Dinas Perindustrian Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Kendal, Cicik Sulastri menyampaikan, bahwa program PERMATA merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah daerah di tengah masyarakat, khususnya bagi mereka yang bekerja di sektor rentan.

“Melalui arahan dari Ibu Bupati, Pemerintah Kabupaten Kendal menghadirkan Program PERMATA sebagai perlindungan bagi masyarakat atau pekerja rentan. Ketika mereka mengalami risiko kerja, negara hadir memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Cicik Sulastri.

Cicik menjelaskan, perlindungan yang diberikan mencakup dua program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Pada Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Kendal menargetkan sebanyak 2.976 pekerja rentan memperoleh perlindungan penuh selama 12 bulan.

Ia menambahkan, program ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Percepatan Pengentasan Kemiskinan dan Kemiskinan Ekstrem. Sasaran program meliputi petani tembakau dan cengkeh, nelayan, serta pekerja rentan lainnya yang masuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 4.

“Bantuan yang diberikan berupa pembayaran iuran kepesertaan JKK dan JKM yang bersumber dari DBHCHT Kabupaten Kendal Tahun 2026,” ungkap Cicik Sulastri.

Sementara itu, Bupati Kendal menegaskan, bahwa program PERMATA bertujuan menjaga keberlangsungan hidup pekerja rentan dan keluarganya ketika menghadapi risiko kerja.

“Program ini diharapkan mampu membantu pekerja rentan yang mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, sehingga meskipun mereka tidak dapat bekerja sementara atau selamanya, kebutuhan hidup keluarga tetap dapat terpenuhi,” tutur Bupati Dyah Kartika Permanasari.

Bupati Kendal mengajak seluruh pihak, termasuk perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait, untuk aktif mendorong pekerja rentan agar memahami manfaat serta mekanisme jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ia juga menekankan pentingnya peran keluarga dalam mengetahui hak-hak pekerja apabila terjadi risiko kerja.

“Kami berharap setelah sosialisasi ini, para peserta JKK dan JKM semakin paham dan mampu memanfaatkan program ini secara optimal. Saya juga meminta seluruh instansi di Kabupaten Kendal untuk mendukung percepatan pelayanan, khususnya dalam pemenuhan administrasi pengajuan klaim,” ujar Bupati Kendal.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kendal, Rostina mengungkapkan, pada Tahun 2025 hingga Juni 2026, dari 2.976 pekerja rentan yang sudah dilindungi, tercatat 9 orang meninggal dunia akibat risiko kerja. Terdapat 4 orang yang sudah terbayarkan, dan 5 orang ahliwaris yang sudah mengajukan klaim manfaat jaminan sosial.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kendal yang terus mendukung program perlindungan sosial kepada masyarakat. Harapannya melalui sosialisasi ini, akan lebih banyak lagi masyarakat yang memahami manfaat dari program jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga akan lebih banyak lagi masyarakat yang terlindungi," ujar Rostina.

Di akhir kegiatan, Pemerintah Kabupaten Kendal sangat apresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam (Isda) atas dukungan dan arahan pemanfaatan DBHCHT Kabupaten Kendal, termasuk untuk perlindungan pekerja rentan.

Bupati Kendal juga berharap, sinergi dan kolaborasi antarlembaga pemerintah semakin kuat dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Kabupaten Kendal.

Diskominfo Kendal/Ian


Indeks Berita