Kendal- Pemerintah Kabupaten Kendal bersama DPRD Kabupaten Kendal resmi menyepakati pembentukan Dana Cadangan untuk mendukung penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2029.
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kendal yang digelar pada Selasa (23/6/2026) di gedung DPRD Kendal. Hal itu sebagai langkah antisipatif untuk memastikan kebutuhan anggaran Pilkada dapat dipenuhi secara terencana tanpa membebani keuangan daerah dalam satu tahun anggaran.
Persetujuan bersama dilakukan dalam agenda rapat yang juga membahas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2025.
Sebelum disahkan, Raperda Pembentukan Dana Cadangan telah melalui serangkaian pembahasan antara Pemerintah Kabupaten Kendal dan Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kendal.
Bupati Kendal Hj. Dyah Kartika Permanasari melalui sambutan yang dibacakan Wakil Bupati Kendal H. Benny Karnadi, S.Ag menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kendal, khususnya Pansus III, atas kontribusinya dalam menyempurnakan regulasi tersebut.
“Raperda ini telah melalui tahapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi serta fasilitasi dari Gubernur Jawa Tengah,” ujar Wabup Kendal dalam sambutannya.
Menurut Wabup, pembentukan dana cadangan merupakan upaya pemerintah daerah dalam menyiapkan kebutuhan pendanaan Pilkada 2029 secara bertahap. Dengan mekanisme tersebut, anggaran penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dapat disiapkan lebih awal, sehingga tidak menimbulkan tekanan terhadap struktur APBD pada tahun pelaksanaan pemilihan.
Dana cadangan yang dibentuk nantinya akan digunakan secara khusus untuk membiayai seluruh tahapan dan program penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2029 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq menegaskan pentingnya pengelolaan dana cadangan secara tertib dan akuntabel. Menurutnya, keberadaan dana tersebut harus disertai pengawasan yang ketat agar penggunaannya benar-benar sesuai tujuan yang telah ditetapkan.
“Dana ini hanya boleh dicairkan dan digunakan secara spesifik untuk membiayai seluruh program serta tahapan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029,” tegasnya dalam rapat paripurna.
Selain membahas dana cadangan Pilkada, DPRD juga menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Pemerintah Kabupaten Kendal berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjaga demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Semoga kerja sama yang baik antara Pemerintah Kabupaten Kendal dan DPRD selama ini dapat semakin meningkat untuk bersama-sama meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kendal,” pungkas Wakil Bupati Kendal
Diskominfo Kendal/Sandy