Kendal – Pemerintah Kabupaten Kendal menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2025 dalam agenda rapat paripurna DPRD Kabupaten Kendal, Rabu (17/6/2026) di ruang rapat Paripurna DPRD Kendal.
Bupati Kendal melalui Sekretaris Daerah Kendal, Agus Dwi Lestari, menjelaskan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanah peraturan perundang-undangan.
Sekda Kendal menambahkan, Kepala daerah wajib menyampaikan laporan tersebut kepada DPRD berupa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“LKPD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2025 telah diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah melalui dua tahap pemeriksaan, yakni pemeriksaan interim atau pendahuluan dan pemeriksaan substantif atau audit rinci,” jelas Sekda Kendal.
Lebih lanjut disampaikan, Pemerintah Kabupaten Kendal telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2025 pada Kamis, 11 Juni 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kabupaten Kendal kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian ini sekaligus menandai keberhasilan Pemerintah Kabupaten Kendal mempertahankan opini WTP selama sepuluh tahun berturut-turut.
“Pencapaian ini merupakan hasil komitmen dan upaya bersama antara pemerintah daerah, DPRD, serta seluruh lapisan masyarakat Kendal dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan daerah,” kata Sekda Kendal.
Meski demikian, Sekda Agus Dwi Lestari menegaskan, masih terdapat sejumlah catatan perbaikan yang harus menjadi perhatian bersama. Seiring meningkatnya kualitas pemeriksaan, seluruh perangkat daerah diharapkan terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan kinerja agar semakin efektif, efisien, dan akuntabel.
Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kendal juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kendal, Forkopimda Kendal, para kepala perangkat daerah, ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal, serta seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan dan partisipasi.
“Semoga sinergi yang telah terjalin dengan baik ini dapat terus ditingkatkan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance),” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Kendal berharap DPRD Kabupaten Kendal dapat segera melakukan pembahasan dan memberikan persetujuan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Mahfud Sodiq, atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kendal, menyampaikan ucapan selamat kepada Pemerintah Kabupaten Kendal atas capaian opini WTP sepuluh kali berturut-turut sejak tahun 2016 hingga 2025.
Ia menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah wajib menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD disertai laporan keuangan yang telah diperiksa BPK serta ikhtisar laporan kinerja BUMD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, persetujuan bersama DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dilakukan paling lama satu bulan sejak raperda diterima. Sesuai tata tertib DPRD Kabupaten Kendal, pembahasan raperda ini akan dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kendal,” pungkasnya.
Diskominfo Kendal/ Ian