Berita Terkini


BPJS Ketenagakerjaan dan DPRD Sosialisasi Manfaat Jadi Peserta BPJS

Rabu, 25 Februari 2026 16:59:36

KENDAL - Salah satu misi BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk melindungi, melayani dan mensejahterakan seluruh pekerja dan keluarga. Mengingat hal tersebut sebagai perlindungan sosial wajib untuk seluruh pekerja yang ada di Indonesia, pekerja dalam negeri maupun pekerja pekerja migran Indonesia (PMI).

Wujud nyata dari misi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendal berkolaborasi dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kendal serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendal melakukan sosialisasi kepada 11 desa di wilayah Kabupaten Kendal.

Kegiatan sosialisasi tersebut sudah dilaksanakan sejak tanggal 2 Februari 2026 sampai dengan 18 Februari 2026, dengan tujuan pekerja dalam bidang profesi apapun tanpa terkecuali memahami bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hal yang wajib diikuti dan dimiliki oleh seluruh pekerja.

Program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan memiliki banyak manfaat bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial yang mungkin saja terjadi atau menimpa pekerja.

Manfaat Program JHT yaitu memberikan santunan berupa saldo kepada tenaga kerja saat sudah tidak berkerja lagi. Manfaat Program JP yaitu memberikan santunan lumpsum ataupun lumpsum saat tenaga kerja sudah memasuki usia pensiun dan tidak bekerja.

Manfaat Program JKK adalah memberikan pertanggungan atas biaya pengobatan yang timbul dari kecelakaan kerja yang dialami oleh tenaga kerja. Manfaat program JKM yaitu memberikan santunan kepada ahli waris saat tenaga kerja meninggal dunia sebesar 42 juta. Yang terbaru adalah program JKP dengan manfaat memberikan santunan kepada tenaga kerja yang mengalami dampak dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Menurut Rostina selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kendal, masih banyak lagi manfaat yang dimiliki program - program BPJS ketenagakerjaan. Contohnya manfaat perlindungan untuk pekerja migran Indonesia seperti Beasiswa kepada anak pekerja, santunan kematian sebesar Rp. 85 juta kepada ahli waris Pekerja Migran Indonesia, santunan gagal berangkat kepada PMI sebesar 10 juta.

"Ada juga fasias bagi tenaga kerja di Indonesia seperti Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang bisa dimanfaatkan untuk cicilan perumahan. Hal tersebut merupakan wujud nyata BPJS Ketenagakerjaan dalam melaksanakan amanat Undang Undang.
Perlindungan Jaminan Sosial merupakan hak bagi seluruh warga negara Indonesia," ujar Rostina.

Lebih lanjut Rostina mengatakan, bahwa sesuai amanat Undang-Undang, BPJS Ketenagakerjaan ditunjuk untuk melaksanakan tugas yaitu menyelenggarakan program-program Jaminan Sosial, yang bertujuan untuk melindungi pekerja atas risiko-risko sosial yang mungkin dihadapi oleh pekerja seperti kecelakaan saat bekerja dan meninggal dunia.

Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabag Kendal, dengan iuran yang relative kecil yaitu Rp 16.800 per bulan, pekerja pada sector informal seperti pedagang, nelayan, tukang bangunan, buruh harian lepas juga dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kendal, Muhammad Makmun berharap, dengan adanya kegiatan ini, seluruh masyarakat khususnya di desa-desa dapat terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga masyarakat merasa aman saat bekerja dan tentunya dengan tetap berhati-hati saat bekerja.

Rostina menambahkan, jika seorang pekerja maka bisa mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena merupakan hal penting dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi tenaga kerja dan keluarganya.

Diskominfo Kendal/Heri


Indeks Berita