Berita Terkini


Bupati Kendal Tegaskan Keterbukaan Publik pada Raperda Pajak dan Retribusi

Selasa, 13 Januari 2026 20:35:42

KENDAL — Pemerintah Kabupaten Kendal menegaskan komitmen terhadap keterbukaan publik, kepastian hukum, serta prinsip check and balance dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari dalam Rapat Paripurna DPRD Kendal, Selasa (13/01/2026) di gedung Rapat DPRD Kendal.

Rapat Paripurna DPRD Kendal tersebut menjadi forum resmi penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait raperda di luar Propemperda.

Kegiatan tersebut diahdiri Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kendal, seluruh anggota DPRD, Forkopimda, kepala perangkat daerah, instansi vertikal, para camat, pimpinan BUMN dan BUMD, pimpinan partai politik, tokoh masyarakat, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan.

Dalam paparannya, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menyatakan, bahwa sejak tahap awal penyusunan, raperda telah dibuka seluas-luasnya untuk partisipasi masyarakat.

“Kami mengunggah dokumen raperda di laman resmi JDIH Kendal agar publik bisa mengakses, mengkritisi, dan memberi masukan,” ujar Bupati Kendal.

Menurutnya, langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas kebijakan.

Bupati Kendal juga menjelaskan bagaimana detail pengaturan objek pelayanan Badan Layanan Umum Daerah akan diatur melalui Peraturan Bupati, sebagaimana diamanatkan Pasal 82 ayat (4) Perda yang merujuk pada PP Nomor 35 Tahun 2023. Meski demikian, ia menegaskan peran DPRD tetap berjalan.

“Perkada yang mengatur penyesuaian rincian pelayanan BLUD wajib disampaikan ke DPRD paling lambat tujuh hari kerja, sehingga fungsi pengawasan tetap terjaga,” kata Bupati Dyah Kartika Permanasari.

Ia menambahkan, DPRD melalui komisi terkait dapat memanggil perangkat daerah pengampu retribusi. “Itulah wujud check and balance antara eksekutif dan legislatif,” tutur Bupati Kendal.

Menjawab isu parkir berlangganan, Bupati Kendal menyebut kebijakan tersebut masih dalam tahap persiapan. “Kami sedang menyiapkan anggaran, SDM, sarana-prasarana, serta regulasi teknis agar pelaksanaannya memiliki kepastian hukum, termasuk soal sanksi,” jelasnya.

Sementara itu, terkait Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Bupati menegaskan tarifnya telah sesuai ketentuan undang-undang. “Tarif MBLB tidak melampaui batas maksimal 20 persen sebagaimana diatur UU Nomor 1 Tahun 2022,” tegasnya.

Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq menyampaikan sikap Fraksi PKB yang meminta pengawasan ketat atas penyesuaian tarif BLUD.

“Kami khawatir kewenangan Perbup menjadi cek kosong tanpa mekanisme pengendalian yang jelas,” kata Mahfud.

Ia juga mengingatkan agar kenaikan tarif layanan kesehatan dibarengi peningkatan mutu.

“Jangan sampai tarif naik kelas bisnis, tapi pelayanan masih kelas ekonomi,” pungkasnya.

Diskominfo Kendal/Sandy


Indeks Berita