Berita Terkini


Bupati Kendal Launching Program PERMATA untuk Perlindungan Pekerja Rentan

Jumat, 28 November 2025 17:29:31

Kendal Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari secara resmi melaunching Program PERMATA (Perlindungan Masyarakat / Pekerja Rentan) Kabupaten Kendal, Program ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Kendal untuk memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja rentan yang selama ini belum tersentuh jaminan ketenagakerjaan, Jumat (28/11/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Dyah Kartika Permanasari menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh masyarakat, termasuk para pekerja sektor informal, memperoleh perlindungan sosial yang layak. “Setiap pekerja berpotensi menghadapi risiko pekerjaan, mulai dari kecelakaan kerja, kematian, hingga kehilangan penghasilan. Tanpa perlindungan jaminan sosial, kesejahteraan pekerja dan keluarganya bisa menurun drastis,” ujarnya.

Pemerintah Indonesia saat ini terus memperluas penyelenggaraan jaminan sosial sebagai upaya memastikan masyarakat dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. Hal ini juga menjadi dasar bagi Pemkab Kendal untuk menghadirkan Program PERMATA sebagai wujud kepedulian dan komitmen kepada para pekerja rentan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kendal Cicik Sulastri menjelaskan, bahwa Program PERMATA merupakan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan. Program ini mengedepankan prinsip gotong royong dan berkeadilan, menyasar masyarakat pada desil 1 hingga 5 berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Program ini disusun secara sistematis dan berkelanjutan untuk memastikan para pekerja rentan memiliki jaring pengaman ketika menghadapi risiko pekerjaan. Tahun 2025 ini, Pemkab Kendal baru mampu melindungi sebanyak 5.650 pekerja rentan selama dua bulan, yakni November dan Desember,” jelasnya.

Lebih lanjut, Cicik menambahkan bahwa Pemkab Kendal berkomitmen memperluas jumlah penerima manfaat di tahun berikutnya. Pada tahun 2026, pemerintah daerah menargetkan mampu melindungi 2.500 pekerja rentan melalui program JKK dan JKM selama 12 bulan penuh, dari Januari hingga Desember 2026.

Melalui Program PERMATA, Pemerintah Kabupaten Kendal berharap tidak ada lagi pekerja rentan yang harus menanggung risiko pekerjaan tanpa perlindungan. Program ini diharapkan menjadi pondasi kuat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat ketahanan ekonomi keluarga pekerja di Kabupaten Kendal.

 

(Diskominfo/AK92)


Indeks Berita