Berita Terkini


Pemkab Kendal Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal kepada Masyarakat Pesisir

Rabu, 22 Oktober 2025 17:15:58

Kendal - Pemerintah Kabupaten Kendal terus menggencarkan upaya pemberantasan rokok ilegal, kali ini melalui kegiatan Sosialisasi Penegakan Hukum Gempur Rokok Ilegal yang menyasar masyarakat pesisir dan para nelayan, Rabu (22/10/2025) di Pantai Indah Kemangi Desa Jungsemi, Kecamatan Kangkung.

Kegiatan ini digelar sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan Pemkab Kendal dalam mendukung program nasional Gempur Rokok Ilegal, sekaligus bentuk kepedulian terhadap masyarakat pesisir.

"Kegiatan ini merupakan langkah preventif yang dilakukan Pemerintah Daerah dalam rangka pemberantasan rokok ilegal. Melalui kegiatan ini, diharapkan informasi mengenai Gempur Rokok Ilegal dapat menyebar luas, khususnya di kalangan masyarakat pesisir dan nelayan," ujar Bupati.

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa dari data yang ada, jumlah nelayan di Kabupaten Kendal mencapai 9.595 orang. Profesi nelayan diketahui memiliki prevalensi perokok aktif yang tinggi, yakni 44,5%, berdasarkan data dari Jurnal IMC Hutami tahun 2019.

Ini menjadikan kelompok nelayan sebagai salah satu sasaran utama dalam penyebaran informasi terkait bahaya dan dampak peredaran rokok ilegal.

"Tidak sedikit rokok ilegal yang beredar di masyarakat. Rokok ilegal adalah rokok yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran cukai, tidak memiliki pita cukai yang sah, sehingga tidak memberikan kontribusi apa pun bagi negara. Oleh karena itu, penting bagi kita secara komunal untuk bersama-sama mencegah peredarannya," ungkap Bupati Dyah Kartika Permanasari yang akrab disapa Mbak Tika.

Dalam pesannya kepada masyarakat, Mbak Tika juga mengajak seluruh warga Kendal untuk lebih peduli terhadap isu ini.

"Mari bersama-sama mengawasi dan memerangi hadirnya rokok ilegal. Rokok ilegal merugikan negara dan masyarakat, serta memiliki konsekuensi hukum pidana. Saya percaya, kekuatan Kendal ada pada rasa gotong royong warganya. Mari saling jaga, saling dukung, dan saling mengingatkan," tuturnya.

Dalam kesempatan itu juga, Mbak Tika sangat mengapresiasi terhadap perjuangan nelayan dalam mencari nafkah demi keluarga.

"Saya memahami, kehidupan di laut bukanlah hal mudah. Berangkat malam, pulang pagi atau siang, menghadapi ombak, hujan, dan panas matahari. Semoga ikhtiar ini dapat membawa Kabupaten Kendal menjadi sentra produksi perikanan yang unggul dan sejahtera," tutur Bupati Kendal mengakhiri penyampaiannya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kendal, Hudi Sambodo menambahkan, kegiatan ini merupakan bagian dari realisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021, terkait penggunaan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

"Dengan sinergi bersama berbagai pihak, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman mengenai regulasi perundang-undangan di bidang cukai, khususnya dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kendal," jelas Hudi.

Ia berharap, melalui kegiatan ini masyarakat pesisir menjadi lebih sadar dan aktif dalam membantu upaya pemerintah untuk memberantas rokok ilegal demi menjaga ketertiban, keadilan fiskal, dan kesejahteraan bersama.

Sementara itu, Kepala Desa Jungsemi, Dasuki mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Kendal, karena telah melaksanakan sosialisasi di Pantai Indah Kemangi, Desa Jungsemi.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak terkait karena telah melaksanakan sosialisasi di Pantai Indah Kemangi, dan tentunya ini sangat bermanfaat sekali bagi masyarakat," ucap Dasuki.

Diskominfo Kendal/Ian


Indeks Berita