Kendal - BPJS Ketenagakerjaan bersama DPRD Kabupaten Kendal beserta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kendal melaksanakan kegiatan Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Sektor Pekerja Informal, Kamis (10/7/2025) di Kantor Kecamatan Kaliwungu.
Kegiatan diikuti peserta dari berbagai jenis pekerja sektor informal seperti pedagang, nelayan, ojek, petani, marbot masjid dan lainnya yang belum maksimal terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan.
Kegiatan terebut merupakan upaya Pemerintah Daerah bersama DPRD dalam mensukseskan program BPJS Ketenagakerjaan, agar bisa melindungi pekerja pada sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja mandiri tersebut.
Kegiatan Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Sektor Pekerja Informal akan dilaksanakan sejak 2-21Juli 2025 rencananya diadakan pada 12 titik lokasi, dan sampai saat ini sudah dilaksanakan kegiatan sosialisasi sebanyak 6 kali.
Melihat antusiasme masyarakat dan respon positif dari peserta sosialisasi, DPRD Kendal, Pemkab Kendal dan BPJS Ketenagakerjaan Cab Kendal optimis bahwa kegiatan ini bisa mememberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, dan kedepannya akan lebih banyak lagi masyarakat pekerja sektor informal yang terindungi.
Dalam kegiatan terebut, Perwakilan dari Disperinaker Kendal, Tri Fajarwati menyampaikan, bahwa program BPJS Ketenagakerjaan dapat diikuti oleh seluruh masyarakat pekerja untuk melindungi tenaga kerja dalam resiko yang mungkin dialami saat bekerja, sehingga memberikan rasa tenang bagi keluarga dari pekerja.
Sementara itu, Anggota DPRD Kendal, Khasanudin mengatakan, bahwa pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk semua pekerja, khususnya di sektor informal wajib dikawal, sehingga semua pekerja bisa terlindungi dari risiko-risiko sosial yang mungkin akan terjadi.
Khasanudin menambahkan, pada pekerja sektor informal terdapat 2 program dasar yang wajib diikuti yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sehingga diharapankan seluruh peserta dapat melanjutkan iurannya secara mandiri dengan iuran yang cukup terjangkau dan tidak memberatkan, yaitu hanya Rp 16.800/bulan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendal, Rostina mengatakan, bahwa jaminan kecelakaan kerja melindungi tenaga kerja mulai dari rumah sampai ke tempat kerja, dan selama bekerja dan pulang kembali ke rumah.
"Setiap resiko biaya pengobatan yang terjadi akan dijaminkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pada program Jaminan Kematian nantinya ahli waris tenaga kerja akan diberi santunan sebesar Rp
42 juta jika tenaga kerja mengalami resiko meninggal dunia," ujar Rostina.
Dalam acara tersebut, DPRD Kendal, Disperinaker Kendal dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendal juga menyerahkan simbolis kartu peserta bagi pekerja informal yang hadir dalam kegiatan sosialisasi.
Dengan demikian, lanjut Rostina, diharapkan tenaga kerja dapat bekerja dengan aman dan tanpa rasa cemas, karena seluruh risikonya telah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Cukup dengan iuran sebesar Rp 16.800/bln pekerja sektor informal dapat melindungi dirinya dan ikut berkontribusi dalam menyukseskan program pemerintah, yaitu menyejahterakan pekerja khususnya di Kabupaten Kendal," ujar Rostina.
Diskominfo Kendal/HR