Kendal- Pemerintah Kabupaten Kendal melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2025 atara Kepala Perangkat Daerah dan Penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) bertempat di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal, Rabu (22/01/2025).
Acara dihadiri oleh Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki, S.H mewakili Bupati Kendal, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal, Agus Dwi Lestari, dan diikuti oleh Staf Ahli Bupati, Para Asisten Sekda Kendal, dan para Kepala Perangkat Daerah , serta camat se-Kabupaten Kendal.
Dalam laporannya, Plh. Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari menyampaikan, bahwa penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2025 antara Bupati Kendal dengan Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal sebagai langkah awal bagi setiap kepala Perangkat Daerah, dan segera mengambil langkah strategis dalam pelaksanaan setiap program dan kegiatan.
Adapun kegiatan ini memiliki tiga tujuan dianataranya aadalah sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur, serta menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur.
"Selain itu, sebagai dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi, sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi, dan sebagai dasar pemberian amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan atau kemajuan kinerja penerima amanah, serta sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai," tambah Agus Dwi Lestari.
Sementara Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki mewakili Bupati Kendal dalam sambutannya menyampaikan, bahwa penandatanganan perjanjian kinerja ini merupakan suatu keharusan bagi Para Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal, dalam upaya untuk meningkatkan penyelenggaraan Pemerintah yang berdaya guna, berhasil guna, dan bertanggung jawab. "Melalui Perjanjian Kinerja ini tentu terjadi komitmen dan kesepakatan bersama atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia. Yang penting juga adalah kinerja tidak hanya hasil tapi juga termasuk dampak (outcome),”
Atas Perjanjjian Kinerja Tahun 2025 Pemerintah mengharapkan untuk terus meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja. Dengan perjanjian kinerja adalah Kepala Daerah memiliki tolok ukur dalam evaluasi kinerja OPD, menetapkan target kinerja pegawai, juga dalam pemberian penghargaan dan sanksi.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kinerja secara simbolis oleh Wakil Bupati Kendal dan tiga pimpinan Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal.
(Diskominfo/AK)