Kendal- Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Baperlitbang) Kendal melaksanakan Public Hearing Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengusulan Aspirasi Masyarakat, Kamis (21/7/2022) bertempat di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal.
Acara dihadiri oleh Wakil Bupati Kendal, H. Windu Suko Basuki, S.H., Kepala Baperlitbang Kendal, Izzuddin Latif, dan diikuti oleh perwakilan dari unsur pemerintahan desa, baik kepala desa, sekretaris desa, dan Badan Permusyawaratan Desa, dan perwakilan dari pendamping desa, akademisi atau perguruan tinggi, dan badan usaha atau pihak swasta.
Kepala Baperlitbang Kendal, Izzuddin Latif dalam laporannya menyampaikan, bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk membahas dan mencermati kembali Raperbub tentang usulan-usulan masyarakat dan pokok-pokok pikiran DPRD dalam usulan RKPD sebelum ditetapkan dalam peraturan Bupati Kendal.
"Hal itu dilaksanakan agar selaras dengan visi, misi, tujuan, sasaran, arah kebijakan, dan program prioritas pembangunan daerah, penyampaian aspirasi masyarakat dan pokok-pokok pikiran DPRD sesuai dengan tahapan perencanaan sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undanganya," tutur Izzuddin Latif.
Lebih lanjut Izzuddin Latif mengatakan, selain itu, agar perangkat daerah dan masyarakat melalui pemerintah desa kelurahan mempunyai pemahaman yang sama dalam menelaah usulan aspirasi masyarakat, dan Perangkat Daerah dan DPRD mempunyai pemahaman yang sama dalam menelaah usulan pokok-pokok pikiran DPRD.
Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki saat menyampaikan sambutan Bupati Kendal mengatakan, bahwa pelaksanaan pembangunan daerah berawal dari penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah. Perencanaan yang disusun dengan baik tentunya akan menghasilkan pembangunan yang baik pula yang dapat dirasakan secara nyata manfaatnya bagi kesejahteraan masyarakat.
"Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentangnya dan Pemerintahan Daerah, perencanaan pembangunan daerah menggunakan 4 (empat) pendekatan, yaitu pendekatan perencanaan teknokratik, partisipatif politis, serta perencanaan pendekatan atas-bawah (top-down) dan bawah-atas (bottom-up)," kata Wabub Kendal.
Menurut Wabub Windu Suko Basuki, keempat pendekatan perencanaan tersebut guna menghasilkan perencanaan yang holistik, integratif, dan akuntabel karena telah mengikutsertakan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) dalam proses-proses perencanaan sejak pengusulan rencana kegiatan hingga pembahasan dan penetapan skala prioritas usulan rencana kegiatan.
Wabub Kendal menerangkan, Kabupaten Kendal telah menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah lima tahunan yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2021 tentang RPJMD Kabupaten Kendal Tahun 2021–2026, dengan visi Kendal Handal, Unggul, Makmur dan Berkeadilan, serta terdapat 5 misi pembangunan.
"Agar selaras dengan Visi, Misi, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan Daerah Kabupaten Kendal, maka Pemerintah Kabupaten Kendal menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengusulan Aspirasi Masyarakat dan Pokok-pokok Pikiran Dewan Perwakilan Rakyat dalam Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal," kata Wabub Windu Suko Basuki.
Ia menambahkan, Rancangan Peraturan Bupati yang disusun ini merupakan iktikad baik Pemerintah Kabupaten Kendal untuk mengharmonisasikan perencanaan bottom-up hasil Musrenbang Desa dan perencanaan yang berasal dari pokok-pokok pikiran DPRD Kabupaten Kendal sehingga Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal dapat tersusun lebih baik lagi.
"Diharapkan dengan hadirnya Rancangan Peraturan Bupati ini yang nantinya disahkan menjadi Peraturan Bupati, kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Kendal dengan DPRD Kendal dan Pemerintah Desa beserta stakeholder terkait dapat terjalin semakin baik dalam penyusunan perencanaan pembangunan di Kabupaten Kendal," tutup Wakil Bupati Kendal sekaligus membuka acara tersebut.
Diskominfo/HR