Berita Terkini


66 UPZ Desa Telah Dikukuhkan Bupati Kendal

Jumat, 24 Juni 2022 10:10:35

Kendal - Pemerintah Kabupaten Kendal mengukuhkan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa dan Penyaluran ZIS Baznas Kendal di Pendopo Tumenggung Bahurekso, Jumat (25/6/2022).

Ketua Baznas Kendal menyampaikan bahwa, pada pengukuhan pada masa bakti 2022 - 2027 sebanyak 66 desa di 5 kecamatan.

"Pengukuhan kali ini sebanyak 66 desa dari 5 kecamatan atau 198 orang yang dikukuhkan sebagai pengurus unit pengumpul zakat (UPZ) Desa," jelas Syamsul Huda.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa Baznas setiap tahunnya selalu menyalurkan zakat, dari zakat yang terkumpul dapat memberikan manfaat bagi Mustahik.

Pengukuhan dilakukan langsung oleh Bupati Kendal Dico M. Ganinduto, pihakny menyampaikan ucapan selamat kepada pihak yang telah dikukuhkan sebagai pengurus UPZ Desa.

Bupati juga menyampaikan bahwa peran dari pengurus UPZ sangatlah mulia dan menjadi amal ibadah lantaran turut membantu dalam pengentasan kemiskinan di daerah.

"Tugas UPZ tentu membantu pengumpulan zakat dan hasil pengumpulan zakat oleh UPZ wajib disetorkan ke Baznas Kendal, tentunya ini menjadi peran yang sangat mulia bagi saudara yang telah dikukuhkan," terang Bupati Kendal.

Sementara jumlah UPZ di Kabupaten Kendal sebanyak 287 UPZ yang terdiri dari UPZ OPD sebanyak 148, UPZ masjid 27, sedangkan UPZ Desa yang telah terbentuk 112, baru mengajukan 17 dan baru terbentuk 157.

Adapun program Baznas terdiri dari 5 program yaitu program kemanusiaan yang meliputi RTLH, program pendidikan yang terdiri dari 1 keluarga dhuafa 1 sarjana, program Dakwah Advokasi, program kesehatan berupa bantuan pengobatan yang telah bekerjasama dengan RSUD dan program ekonomi berupa bantuan alat usaha serta pelatihan wirausaha.

 

(Diskominfo/AK).

 


Indeks Berita