Kendal - Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kendal membuka dan meresmikan Sosialisasi Model Pembelajaran Kolaborasi dalam Rangka Membangun Sistem Pengembangan SDM Aparatur Sipil Negara (ASN), Rabu (27/10/2021).
Kepala BKPP Kabupaten Kendal Wahyu Hidayat menjelaskan, tujuan dari Model Pembelajaran adalah untuk memberikan peningkatan Sumber Daya Manusia bagi ASN, seperti halnya dengan Visi Misi dari Pemerintah Kendal.
“Tujuan utama tentunya untuk meningkatkan SDM kita di kalangan ASN agar dapat memberikan pelayanan lebih kepada masyarakat, serta mampu mengikuti kemajuan teknologi saat ini yaitu revolusi industry 4.0 dan society 5.0,” jelas Wahyu Hidayat.
Bertempat di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal, Bupati Kendal Dico M. Ganinduto membuka sekaligus menyampaikan bahwa perlu adanya reformasi diklat ASN untuk meningkatkan kualitas dan keterampilan pengembangan kompetensi ASN.
Adapun pihaknya juga mengatakan Model pembelajaran kolaborasi dilakukan oleh ASN dengan memanfaatkan Platform Gerakan Pinter Bareng Learning Management System “Gerak Terbang LMS yang dijadikan sebagai media pembelajaran secara interaktif dan kolaboratif.
“Hal in sebagai strategi pengembangan SDM ASN di Kabupaten Kendal agar lebih kompetitif dan professional, termasuk membangun sinergitas dan memperkuat kolaborasi dengan lembaga pelatihan dan komunitas pembelajaran yang mendukung tercapainya Visi – Misi,” ujar Dico M. Ganinduto.
Bupati Kendal berharap dengan adanya upaya peningkatan SDM ASN, dapat meningkatkan kualitas dan keterampilan pengembangan kompetensi ASN untuk menunjang kinerja Perangkat Daerah guna berkontribusi dalam pencapaian.
Sementara Model pembelajaran kolaborasi dilakukan oleh ASN dengan memanfaatkan Platform Gerakan Pinter Bareng Learning Management System “Gerak Terbang LMS yang dijadikan sebagai media pembelajaran secara interaktif dan kolaboratif dan Aplikasi Analisa Kebutuhan Diklat (AKD Digital) yang dijadikan sebagai tools untuk mengukur dan mengindenitifkasi kebutuhan diklat secara individu
(Diskominfo/AK)