Kendal- Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Kendal melakukan Silaturahmi dengan Pengelola Lembaga Keagamaan Dalam Rangka Sosialisasi Percepatan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Ibadah, Selasa (06/04/2021) bertempat di gedung Abdi Praja Pemerintahan Kabupaten Kendal.
Acara tersebut diihadiri oleh Bupati Kendal, Dico Ganinduto, B.Sc., Sekretari Daerah Kabupaten Kendal H. Moh Toha, S.T., M.Si Kepala DPMPTSP Kendal, Anang Widiasmoro, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kendal Priyanto Kepala DPUPR Kendal, Sugiono, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kendal, Winarno.
Kegiatan itu diikuti oleh 70 orang peserta terdiri dari Ketua BAZNAS Kabupaten Kendal, Ketua Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kab. Kendal, Ketua Majelis Ulama Indonesia Kendal, Ketua Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia Kendal, camat se – Kabupaten Kendal, Kepala KUA se – Kabupaten Kendal dan Ketua Pimpinan Cabang Dewan Masjid Indonesia Kecamatan se-Kabupaten Kendal
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Kendal, Muh Rozi dalam laporannya menjelaskan , tujuan diselenggarakan kegiatan ini adalahuntuk meningkatkan Ukhuwah dan mempererat tali silaturrahim Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal dengan Pengelola Rumah Ibadah,dan memberi pemahaman kepada Pengelola Rumah Ibadah tentang dasar hukum, tata cara dan syarat-syarat permohonan pengajuan Ijin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadah, serta mendorong kepada Pengelola Rumah Ibadah untuk segera mengurus Ijin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadah, karena sampai saat ini masih sangat sedikit Rumah Ibadah yang memiliki IMB.
Dalam sambutannya Bupati Kendal Dico Ganinduto, B.Sc sangat menyambut baik dilaksanakannya kegiatan ini. “Saya menyambut baik dilaksanakan sosialisasi in, karena merupakan bentuk kepedulian dan komitmen dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal agar warganya tentram, rukun dan semua bisa menjalankan ibadah dengan baik sesuai penganutnya, dan rumah ibadah yang sudah mempunyai izin akan mendapatkan bantuan renovasi maupun pembangunan,” ujarnya.
Bupati Dico menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah, pada Pasal 14 dijelaskan bahwa Pendirian Rumah Ibadah harus memenuhi persyaratan.
“Saat ini di Kabupaten Kendal banyak rumah ibadah yang sudah dibangun lama namun belum memiliki izin. Berdasarkan data dari Kementerian Agama Kendal bahwa total rumah atau tempat ibadah di Kabupaten Kendal ada sebanyak kurang lebih 4.673 rumah ibadah. Dari jumlah tersebut sampai saat ini sangat prihatin dan sangat sedikit yang sudah mempunyai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), sehingga harus ada langka strategis untuk mendorong kepada pengelola rumah ibadah untuk segera mengurus IMB dalam upaya mengantisipasi terjadinya konfiik sosial dalam mendirikan rumah ibadah,” tutur Bupati Kendal Dico Ganinduto.
Menurut Bupati Dico, rumah ibadah begitu penting keberadaannya. Karena selain untuk beribadah, juga dapat menjadi tempat yang tepat untuk melakukan revolusi mental dan pembentukan karakter masyarakat yang religious. Mengingat betapa pentingnya keberadaan rumah ibadah maka Pemerintah Kabupaten Kendal mendorong kepada seluruh pengelola rumah ibadah di Kendal, agar segera mengurus penertiban IMB demi tertib administrasi dan terhindar dari masalah di kemudian hari.
“Pemerintah Daerah akan memberikan bimbingan, pendampingan dan kemudahan pelayanan dalam pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadah, karena jika tempat ibadah memiliki ijin pastinya akan banyak fasilitas yang bisa ditingkatkan untuk tempat-tempat dibadah yang ada di Kendal. Saya juga berharap, kabupaten Kendal akan menuju kabupaten yang labih baik lagi kedepan, tentunya tempat-tempat ibadah juga harus lebihdiperhatikan, terutama harus dijaga kebersihannya, sehingga menjadi tempat yang nyaman untuk beribadah,” harapnya.
Lanjut Bupati Dico, “kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk kepedulian dari Pemerintah guna memberikan informasi, pemahaman dan kemudahan terkait pentingnya ljin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadah, agar dikemudian hari tidak menimbulkan persoalan dimasyarakat. Demikian yang dapat saya sampaikan. Mari kita bergandengan tangan, bersatu padu, untuk selalu guyub dan rukun, serta menciptakan Kendal yang aman, damai dan kondusif”.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan oleh narasumber, diantaranya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu atap dengan materi Persyaratan Administrasi Ijin Mendirikan Bangunan. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan materi Persyaratan Teknis Bangunan Ijin Mendirikan Bangunan. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal dengan materi Persyaratan Khusus Ijin Mendirikan Bangunan, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal dengan materi tentang proses sertifikasi tanah wakaf.
(Diskominfo/HR)