Berita Terkini


Selama PPKM, Satgas Covid 19 Kendal Akan Menindak Tegas Pelanggaran Prokes

Selasa, 19 Januari 2021 11:52:34

Kendal – Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Kendal terus menegakan himbauan dari pusat terkait mengurangi kegiatan masyarakat yang dianjurkan pada tanggal 11 sampai 25 Januari.

Selama Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang telah berlangsung di Kabupaten Kendal, Sekretaris Daerah Kendal Moh Toha, S.T, M.Si mengatakan operasi yustisi yang dilakukan telah berjalan dengan baik.

“Selama kita menerapkan PPKM sampai saat ini sudah berjalan dengan baik, operasi yustisi berlangsung selama 2 kali dalam sehari dan awal – awal kita beri peringatan dan penyuluhan namun saat ini kita juga telah beri sanski tegas terutama saat PPKM,” terang Sekda Kendal, Selasa (19/1/2021).

Adapun beberapa kegiatan masyarakat dan beberapa di tempat ibadah yang menerapkan jaga jarak, telah berlangsung sejak Perbup 67 Tahun 2020 dikeluarkan.

Sementara itu pada giat malam hari kemarin, tim Satgas Covid telah melakukan giat di daerah Sukorejo dengan sasaran lokasi yang berpotensi menjadi tempat berkumpulnya  masyarakat.

Kasatpol PP dan Damkar Kendal Toni Ari Wibowo ,AP, MM. menjelaskan pihak satgas akan bertindak tegas apabila masih ada yang melanggar ketentuan PPKM termasuk  pihak pengelola. “Ada yang masih melanggar protokol kesehatan dan ketentuan batas waktu PPKM, kita sanksi tegas sesuai dengan anjuran yang berlaku, untuk pengelola kita sanksi 500 ribu dan pengunjung 100 ribu,” ungkap Toni Ari Wibowo.

Dari hasil giat semalam, Pihak satgas melakukan penutupan sementara/segel tempat hiburan (Karaoke Alaska) dan berpatroli ke beberapa pedagang PKL termasuk toko modern yang dinilai masih beroperasi diatas jam yang ditentukan atau 21.00 WIB.(Diskominfo/AK)


Indeks Berita