Kendal - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal terus berupaya melakukan tindakan penanganan dalam permasalahan Pandemi Covid-19 yang hingga saat ini masih belum berakhir.
Sebagai langkah yang dilakukan oleh Pemkab Kendal diantaranya melakukan Rapat Koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 Kendal yang membahas 4 poin penanganan sekaligus evaluasi kerja di ruang Ngesti Widhi, Selasa (13/10/2020).
Ke empat poin pembahasan diantaranya meliputi peningkatan koordinasi antar bidang, menyusun rencana aksi, meningkatkan sinergitas antar stakeholder, monitoring dan evaluasi terkait revisi surat edaran protokol kesehatan dalam bidang Hajatan serta hiburan dan revisi tentang pengaturan kegiatan Pondok Pesantren.
Wakil Bupati Kendal Masrur Masykur menyampaikan sambutan Bupati Kendal terkait Pandemi Covid-19 belum berakhir sehingga perlunya untuk terus meningkatkan pengawasan dan selalu melakukan evaluasi dari setiap langkah yang telah dilakukan.
Adapun dalam Rapat Koordinas yang telah berlangsung setidaknya juga membahas permasalahan Monitoring serta cara mengantisipasi permasalahan covid-19 terutama dalam kluster Pondok Pesantren.
“Intinya kita tadi membahas permasalahan monitoring yang menjadi fokus utama, termasuk juga membahas peraturan yang ada serta melakukan pembaruan struktur organisasi,” jelas Masrur Masykur.
Sementara itu terkait adanya kluster Pondok Pesantren, Wakil Bupati Kendal Masrur Masykur mengatakan jika pengawasan yang dilakukan dapat berjalan dengan tepat, diyakini tidak akan ada pengembangan kluster baru jika prosedur Protokol Kesehatan dapat diterapkan dengan benar.
Terkait permasalahan lain yang menjadi pokok pembahasan diantaranya disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kendal Moh Toha, S.T, M.Si menyebutkan Kegiatan sosialisasi dan penegakan hukum protokol kesehatan agar terus dilaksanakan, Pelaksanaan penanganan Covid-19 ada 3 kegiatan, yaitu bidang kesehatan, Jaring Pengaman Ekonomi dan Jaring Pengaman Sosial serta Perlu adanya revisi Surat Edaran Bupati Kendal tentang protokol kesehatan khususnya pada kegiatan Hajatan dan Hiburan. (Diskominfo/AK)