Kendal – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal telah menetapkan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) menjadi Pasangan Calon (Paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kendal Tahun 2020, Rabu (23/09/2020) dilakukan di Kantor KPU Kendal, Jawa Tengah.
Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria menjelasakan, berdasarkan tahapan Pemilu, pada 23 September merupakan penetapan Bapaslon menjadi Paslon bupati dan wakil bupati Kendal.
Hevy mengungkapkan, ada tiga Paslon yang ditetapkan, yaitu Dico M Ganinduto dan Windu Suko Basuki, pasangan Ali Nurudin dan Yekti Handayani, serta Tino Indra Wardono dan Mukh Mustamsikin. "Semua berkas administrasi sudah lengkap dan sah,’’ ujarnya.
Ketua KPU Kendal menambahkan, setelah proses penetapan tahapan, selanjutnya adalah pengundian nomor urut Paslon yang dilaksanakan pada 24 September 2020. Namun, pihaknya menegaskan, di masa pandemi virus Covid-19 akan memperketat proses pengundian nomor urut, dengan tidak diperkenankan massa pendukung atau tim relawan datang ke KPU.
‘’Besok saat pengundian hanya dihadiri Paslon, tim kampanye, dan partai pengusung. Masing-masing partai pengusung hanya dua orang, dua tim kampanye, Paslon dan pendamping, yakni istri atau suami,’’ terang Hevy.
(Diskominfo/HR)