Kendal- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada Perangkat Desa Magelung yang meninggal akibat kecalakaan diakhir tahun 2019, Kamis (14/05/2020) bertempat di Ruang Kerja Sekda Kendal, Jawa Tengah. Santunan kecelakaan kerja dan jaminan hari tua tersebut diserahkan langsung oleh Sekda Kendal kepada keluarga korban.
Dalam acara itu, Sekda Kendal, H. Moh Toha, S.T., M.Si., menyampaikan bahwa pihak BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis memberikan santunan kepada ahli waris Perangkat Desa Magelung Kecamatan Kaliwungu Selatan yang meninggal dunia akibat kecelakaan saat bekerja beberapa waktu lalu.
Sekda Moh Toha berharap, santunan yang diberikan dapat bermanfaat bagi ahli waris pihak korban kecelakaan. “Semoga santunan uang yang diberikan bisa sangat berguna dan bermanfaat bagi anak-anaknya, karena mereka sekaligus ditinggalkan oleh kedua orang tuanya,” ujarnya.
Sekda Moh Toha pun meminta aparat desa yang lain untuk bisa mengikuti asuransi tenaga kerja seperti ini, agar saat terjadi sesuatu biayanya sudah ada yang menangung. Selain itu, jika tidak terjadi apapun, iuran akan dikembalikan melalui jaminan hari tua. “Jadi kita tetap diuntungan, sehingga kami dorong aparat desa mulai dari Kepala Desa sampai tingkat di bawahnya untuk mengikuti asuransi BPJS Ketenagakerjaan,” tuturya.
Sekda Kendal juga mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan, karena pada pagi ini telah memberikan 100 paket sembako kepada non PNS yang ikut asuransi ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran, Suryadi menyampaikan bahwa santunan kecelakaan kerja dan jaminan hari tua senilai Rp122.050.864 dan Rp3.888.910 diberikan kepada keluarga dari (Alm) Bapak. Rochani Perangkat Desa Magelung Keamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal, yang mana pada waktu lalu mengalami kecelakaan dan meninggal dunia.
Selain menyerahkan santunan, Suryadi juga menyerahkan bantuan 100 paket sembako senilai Rp10.700.000 bagi tenaga penunjang kegiatan di lingkungan Sekda Kedal yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Suryadi, selama pandemi virus Covid-19 pihaknya tersrus memberikan pelayanan terbaik kepada para peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Selama kasus wabah virus corona kami memberikan layanan terbaik, yaitu tanpa kontak fisik, jadi teman-teman yang mau mengambil Jaminan Hari Tua (JHT) cukup dengan online, yaitu mendaftar lewat email kemudian kami lalukan video call dan peserta cukup menunggu di rumah, jika datanya lengkap kita serahkan haknya 5-7 hari kerja melalui transfer,” ungkapnya.
Suryadi mengungkapkan, pembayaran klaim di Kabupaten Kendal untuk JHT (Jaminan Hari Tua) dari 1 Januari 2020 s.d 13 Mei 2020 sebanyak 2.508 kasus degan nominal Rp 18.537.309.680, Jaminan Kecelakaan Kerja 24 kasus dengan nominal Rp 889.144.640, Jaminan Kematian 29 kasus dengan nominal Rp978.000.000, dan Jaminan Pensiun 58 kasus dengan nominal Rp 352.647.340.
(Diskominfo/HR)