Kendal - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal mengadakan Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2019, Kamis (23/04/2020).
Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Kendal, Drs. Masrur Masykur mewakili Bupati Kendal, dr. Mirna Annisa, M.Si., Ketua DPRD Kendal, H. Muhammad Makmun beserta para Wakil Ketua DPRD, 27 Anggota DPRD Kendal, serta Forkopimda Kabupaten Kendal.
Acara rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kendal, Drs. H. Achmad Suyuti. Ia melaporkan berdasarkan laporan Saudara Sekretaris Dewan dan sesuai dengan daftar hadir, telah hadir 27 orang dari 45 orang anggota Dewan, maka sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD Pasal 135 ayat (1) huruf “c” kuorum telah terpenuhi.
Lanjut Achmad Suyuti, “mengingat secara teknis di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, LKPJ disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD dan Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna yang sebagai rekomendasi kepada Bupati untuk perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan daerah ke depan”.
Wakil Ketua DPRD Kendal itu juga menyampaikan, berdasarkan hasil Rapat Paripurna pada tanggal 24 Maret 2020 yang lalu telah disepakati bahwa Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepala Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2019 yang dilaksanakan oleh 3 (tiga) panitia khusus, di antaranya, pertama adalah panitia khusus I Bidang Keuangan Daerah, kedua panitia khusus II Bidang Ekonomi Makro dan Pembangunan Daerah, dan yang ketiga adala panitia khusus III Bidang Urusan Desentralisasi.
Adapun pembahasannya telah dilaksanakan pada tanggal 14,16 dan 17 April 2020, kemudian dilanjutkan tanggal 20 April 2020 Rapat Pimpinan dengan Pimpinan Pansus.
“Berdasarkan Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 pasal 20 ayat 2, DPRD memberikan rekomendasi atas pembahasan LKPJ sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, pertama penyusunan anggaran pada berikutnya, dan kedua penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah,” terang Wakil Ketua DPDRD Kendal H. Achmad Suyuti.
Kemudian acara dilanjutkan dengan Penyerahan Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepala Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2019 yang diserahkan oleh Wakil Ketua Dewan kepada Wakil Bupati Kendal, Drs. H. Masrur Masykur.
Sementara itu Wakil Bupati Masrur menyampaikan terima kasih atas dukungan dan perhatian DPRD Kendal dalam membahas materi laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah Kabupaten Kendal tahun anggaran 2019 yang telah saya sampaikan pada tanggal 24 Maret 2020 lalu.
Wakil Bupati Masrur mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terkhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, disebutkan bahwa laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah disampaikan kepada DPRD untuk dibahas guna rekomendasi dalam rangka perbaikan peneyelenggaraan Pemerintah Daerah ke depan.
“Terhadap keberhasilan yang telah dicapai merupakan jeri payah bersama dan dukungan dari semua pihak. Hal ini tentu saja akan menjadi penyemangat motivasi untuk lebih keras dalam berupaya mencapai visi dan misi pembangunan yang telah ditetapkan,” tutur Wakil Bupati Kendal Masrur Masykur.
(Diskominfo/HR)