Kendal - Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, mengamanatkan bahwa kepala sekolah merupakan pimpinan tertinggi di sekolah wajib memiliki lima dimensi kompetensi.
Adapun Kompetensi meliputi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Hal ini yang menlandasi secara bertahap dan berkesinambungan kompetensi kepala sekolah harus ditingkatkan melalui diklat penguatan kepala sekolah.
Sebanyak 587 Kepala Sekolah yang terdiri dari TK, SD, SMP se Kabupaten Kendal telah lulus uji Kompetensi dan mendapatkan Sertifika Penguatan Kepala Sekolah. Bupati Kendal dr. Mirna Annisa, M.Si berharap kepada seluruh Kepala Sekolah yang telah menerima Sertifikat Penguatan untuk amanah dan meningkatkan kinerja.
“Sertifikat ini merupakan bukti bahwa anda semua layak menjadi Kepala Sekolah dengan diberikannya sertifikat penguatan ini, saya harap saat ini anda semua mampu meningkatkan kinerja karena status semuanya saat ini murni sebagai guru yang ditugaskan Kepala Sekolah bukan diperbantukan,” ucap Mirna Annisa, Selasa (21/1/2020).
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kendal Wahyu Yusuf Akhmadi, S.STP, M.Si mengatakan, jika uji kompetensi kepala sekolah dilaksanakan pada tahun 2019 bekerjasama dengan LPMP.
Lebih lanjut Wahyu menyebut pada penyerahan Sertifikat, 587 Kepala Sekolah turut diberikan konsolidasi antar kepala sekolah untuk dapat memberikan masukan kepada kepala sokolah lain.
“Alhamdulillah tahun kemarin 2019 kita bekerjasama dengan LPMP dan semuanya lolos uji kompetensi, dan saat ini sebagai mengawali tahun program saya adalah konsolidasi antar kepala sekolah. Tujuannya agar mereka dapat menerima masukan dengan tema diskusi, agar tercipta satu tujuan Kendal Cerdas,” terang Wahyu.
Adapula jika saat ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 6 tahun 2018 telah mewajibkan bagi Kepala Sekolah untuk mengikuti Diklat Penguatan Kepala Sekolah.
Sementara itu dengan diberikannya Sertifikat Penguatan Kepala Sekolah, salah satu Kepala sekolah SD Negeri 2 Ketapang Kendal Tatik Supriyati mengaku, jika dengan adanya Sertifikat tersebut dapat memberikan motifasi dalam bekerja.
“Memberikan motifasi bagi kami sebgai Kepala Sekolah termasuk sertifikat ini seperti sebuah penghargaan bagi kami, dan saat ini kami sudah memiliki Nomer Unik Kepala Sekolah dengan adanya sertifikat tersebut,” ungkap Tatik Supriyati.
Disisi lain dalam penyerahan Sertifikat Penguatan Kepala Sekolah, bagi Kepala Sekolah SD – SMP keseluruhan adalah Negeri dan untuk TK terdapat beberapa dari pihak Swasta. Dan bagi yang menerima Sertifikasi Guru akan dihapus dan diganti dengan Sertifikat Penguatan. (Kominfo/AK)