Kendal- Dinas Sosial Kabupaten Kendal memberikan Sosialisi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Tingkat Kabupaten Kendal Tahun 2019, Senin (25/11/2019) bertempat di Gedung PUPR Kendal, Jawa Tengah.
Acara tersebut dihadiri oleh Sekda Kendal, H. Moh Toha, S.T., M.Si, mewakili Bupati Kendal, dr. Mirna Annisa, M.Si., Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kendal, Subarso, S.Sos., berserta dengan Kabid dan para stafnya, dan diikuti oleh ratusan peserta yang terdiri dari perangkat tingkat kecamatan, desa, TKSK, Tokoh Pemuda/Karang Taruna Kecamatan, Puseksos dan Panti di Wilayah Kabupaten Kendal.
Dalam laporannya Kepala Dinsos Kendal, Subarso menyampaikan tujuan diadakanya kegiatan ini, yang pertama bertujuan untuk memberikan informasi tentang Basis Data Terpadu (BDT) yang sekarang disebut dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019.
Kedua, memberikan edukasi tentang mekanisme pendataan data terpadu kesejahteraan sosial dan keterlibatan desa dalam proses pendataan agar desa memberikan dukungan dalam proses pendataan, dan ketiga adalah memberikan penjelasan mengenai pemanfaatan DTKS dalam program penanganan fakir miskin, baik oleh Pemerintah Pusat, Daerah, maupun swasta sehingga meningkatkan kesadaran masyarakat dan Perangkat Desa tentang pentingnya data.
“Kegitan ini sangat penting, karena melalui kegiatan ini diharapakan nantinya data tersebut menjadi data induk untuk pembangunan kesejahteraan sosial. Kemudian data yang dulu diperbarui 6 bulan sekali, sekarang akan di perbaruhi setiap 3 bulan sekali,” tambak Kepala Dinas Sosial tersebut.
Sementara itu, dalam sambutanya H. Moh Toha menyampaikan, "saya menyambut baik dilaksanakan kegiatan ini, diharpkan dapat meningkatkan pengetahuan tentang sistematika pengumpulan data dan proses pengolahan data, serta memverifikasi dan memvalidasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai sistem data elektronik berisi data nama dan alamat yang memuat informasi sosial, ekonomi, dan demografi dari rumah tangga dan individu dengan status kesejahteraan terendah di Kendal. Sehingga diharapkan dapat diperoleh kualitas data yang akurat sesuai dengan kenyataan dilapangan, dapat dipertanggung jawabkan dan dimanfaatkan untuk penahanan fakir miskin”.
Lanjut Sekda Moh Toha, dari hasil monitoring di lapangan dan masukan beberapa elemen masyarakat yang menyebutkan bahwa program bantuan sosial yang berjalan saat ini banyak tidak tepat sasaran. Hal ini disebabkan karena DTKS yang tersedia belum dilakukan pemutakhiran atau updating data yang valid. Sehingga, terjadi seseorang yang semestinya layak menerima bantuan, karena tidak masuk dalam DTKS, maka tidak dapat diusulkan sebegai penerima manfaat program.
H. Moh Toha mengungkapkan, berdasarkan DTKS di Kendal hingga Juli 2019, tercatat ada sebanyak 107.412 rumah tangga miskin dan 353.266 anggota rumah tangga miskin. Rumah tangga miskin yang dikunjungi dalam DTKS sampai tahun ini adalah rumah tangga inclussion error (semestinya tidak masuk tetapi masuk DTKS) maupun exclusion error (semestinya masuk tetapi tidak masuk DTKS). Inclussion error dan exclusion error tentunya mereka yang dicari dan disepakati dalam musyawarah desa / musyawarah kelurahan untuk dikunjungi dan dilakukan home visit. DTKS nantinya dapat digunakan untuk ketepatan sasaran program Bansos seperti : KIS, Rastra, PKH, Program Indonesia Pintar (PIP) dan Iainnya.
“Maka dari itu, untuk mengatasi masalah adanya Inclussion error dan exclusion error, hal ini harus kita perbaiki atau diverifikasi ulang datanya. Pelaksanaannya harus berkolaborasi antara Pemerintah Desa, Kelurahan, Kecamatan, Kabupatan dan Kementerian Sosial, yang terintegrasi dalam suatu sistem,” tutur Moh Toha.
Dirinya juga menekankan, bahwa meskipun suatu rumah tangga dalam Musdes/Muskel disepakati dinyatakan mampu, namun sesuai regulasi yang ada. tidak ada kebijakan mencoret rumah tangga yang sudah mampu. Rumah tangga yang sudah mampu tetap didata/dikunjungi. Setelah dilakukan pemeringkatan oleh Kementerian Sosial, maka rumah tangga ini secara otomatis akan naik peringkat kesejahteraannya, dalam hal ini istilahnya adalah naik desilnya. Bilamana telah masuk desil 4 plus, maka mereka tidak lagi berhak mendapatkan program bantuan sosial, harus dicoret. “Maka dari itu, saya meminta kepada para Camat, Kepala Desa/Lurah dan semua pihak yang terlibat dalam progaram pengentasan kemisinan untuk secara tegas mencoret terhadap mereka yang seharusnya tidak berhak mendapat bantuan sosial,” tegasnya.
Sekda Kendal Moh Tohan meninta agar mindset tersebut tentu harus dirubah secara tegas, karena akan menambah besar jumlah penduduk miskin, sehingga seolah-olah berbagai upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk penanggulangan kemiskinan tidak berhasil. Maka perlu rencana yang matang, kerja keras, sungguh-sungguh dan terpadu, serta kebersamaan kita semua dalam pendataan yang valid dan benar untuk penanggulangan kemiskinan secara merata.
Red-HJ99/HR