Kendal- Pemerintah Kabupaten Kendal melalukan sosialisasi tentang Pengelolaan dan Pengembangan Website Evaluasi Pelayanan Publik kepada seluruh admin Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor) di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Kendal, Senin (18/11/2019) bertempat di ruang Abdi Praja Kendal, Jawa Tengah.
Kegiatan itu menghadirkan tiga narasumber, yaitu Kasi Pengembangan Ekosistem Egoverment, Bapak Djoko Pamungkas Diskominfo Provinsi Jawa Tengah, Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan, Bapak Mochamad Agus Ardyansyah, S.T., S.H., M.H., dari Ombudsman RI Jawa Tengah, dan Asisten Pertama Unit Penerima dan Verifikasi Laporan, Ibu Kun Retno Handayani, S.H., dari Ombudsman RI Jawa Tengah.
Dalam laporannya, Kepala Bidang IKP Diskominfo Kendal, Ibu Bekti Ratna Mustika Sari, S.STP., menyampaikan tujuan diadakannya kegiatan tersebut adalah untuk peningkatan pelayanan informasi serta penerapan penggunaan teknologi informasi dalam meningkatkan pelayanan dan memberikan informasi kepada masyarakat di Kabupaten Kendal, khususnya bagi masyarakat yang memerlukan informasi publik sehingga setiap informasi publik nantinya akan bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, dan Setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana, melalui Media Sosial, Website, dan Media Elektronik.
Sementara itu, dalam sambutannya Plt. Sekretaris Diskominfo Kendal, Danu Wicaksono, S.STP mewakali Plt. Kepala Diskominfo Kendal, Wiwit Andariyono, S.STP., mengatakan, agar setiap pelayanan dapat terselenggara dan dikelola dengan baik, maka disediakan ruang pelayanan informasi yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana sesuai dengan standar layanan informasi. Di Kabupaten Kendal telah memiliki UP4 (Unit Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik) yang merupakan unit yang melaksanakan pelayanan informasi publik melalui berbagai kanal media yang terintegrasi secara berjenjang.
Menurut Danu, dengan adanya UP4 ini diharapkan pengaduan masyarakat mengenai pelayanan publik dapat ditangani dengan cepat, transparan, dan akuntabel sesuai dengan kewenangan masing-masing penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik. ”Mengingat informasi publik di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Kendal bersifat teknis dan bervariatif, maka kepada petugas pelayanan informasi yang memiliki peran penting dalam kegiatan pelayanan informasi diikutsertakan dalam setiap ada event kegiatan seperti sosialisasi, rapat kordinasi, dan study komparasi agar memiliki kecakapan dalam pemberian pelayanan dan memiliki pengetahuan yang memadai tentang informasi Pemerintah Kabupaten Kendal,” ungkapnya.
Plt. Sekretaris Diskominfo tersebut juga mengatakan, dalam upaya untuk memberikan kualitas pelayanan yang prima, secara periodik juga dilakukan koordinasi dan supervisi, serta evaluasi bersama seluruh Petugas Pelayanan Informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal. Sejak dilaksanakan layanan informasi publik pada tahun 2017, pengelolaan dan pelayanan informasi di Pemerintah Kabupaten Kendal terus melakukan pembenahan untuk memenuhi persyaratan minimal yang telah ditetapkan sesuai UU KIP, antara lain dengan peningkatan kompetensi Petugas Pelayanan Informasi (PPI), koordinasi dan supervisi, Evaluasi Pelaksanaan Pelayanan Informasi, Uji konsekuensi informasi publik, penyusunan Standar Operasional Prosedur, memutakhirkan materi layanan informasi di website, melengkapi sarana dan prasarana dan menindaklanjuti aduan dalam tempo waktu 1 x 12 jam sesuai arahan Bupati Kendal.
Adapun Kanal Media Pengaduan melalui Unit Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (UP4) di Kabupaten Kendal di antaranya adalah aplikasi Lapor Kab berbasis android yang dapat diunduh pada App Store (IOS) dan Play Store (android), Aplikasi LAPOR (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) terintegrasi ke Kementrian PANRB dan Ombudsman RI, Suara Warga di Website www.kendalkab.go.id, Lapor di Website www.lapor.go.id, Facebook : Lapor Kendal, Twitter : @lapor_kendal, dan #lapor_kendal, SMS ke Nomor 1708 dengan format : KENDAL (isi aduan), Telepon ke Nomor : (0294) 384008, Surat ke PO BOX lapor Kendal; dan atau bisa datang langsung ke Media Center Dinas Kominfo Kabupaten Kendal.
Kemudian acara dilanjut dengan pemaparan oleh para narasumber. Bapak Djoko Pamungkas menyampaikan materi tentang Peran Kabupaten/Kota dalam Peningkatan Pengelolaan SP4N Lapor, Mochamad Agus Ardyansyah menyampaikan materi tentang Peran Pengawasan Ombudsman RI perwakilan Jateng dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, dan Kun Retno Handayani menyampaikan materi tentang Peningkatan Kualitas