Berita Terkini


BUPATI KENDAL : KINERJA LAYANAN PUBLIK MENINGKAT MASYARAKAT PUAS

Senin, 04 November 2019 17:18:45

KENDAL - Bupati Kendal dr. Mirna Anissa, M.Si., meminta para kepala OPD dan jajarannya khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik atau memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di antaranya Rumah Sakit Soewondo, 30 Puskesmas dan Dispenduk Capil untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan, secara maksimal. Hal tersebut supaya tingkat kepuasan masyarakat semakin tinggi dengan hasil pembangunan dan kinerja Pemkab Kendal.

Hal tersebut disampaikan Bupati Saat memberikan pengarahannya pada para Kepala OPD, Camat, Lurah serta perwakilan RT / RW di Kecamatan Kota Kendal usai paparan hasil survey Tim Lembaga Survey Undip yang diketuai Dr. Teguh Yuwono, M.Pol Wakil Dekan Undip pada kegiatan Ekspose Kajian Lembaga Pemerintah Kabupaten Kendal 2019, Senin (4/11/2019) di Ruang Rapat Ngesti Wedhi Setda Kendal.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Mirna menilai kerja keras perlu ditingkatkan mengingat keberhasilan pembangunan jika masyarakat memiliki tingkat kepuasan yang tinggi terhadap hasil pembangunan misalnya infrastruktur dan layanan langsung maupun tidak langsung yang diberikan. "Capaian kita sebenarnya sudah baik. Kita perlu tingkatkan apa yang menimbulkan kepuasan masyarakat. Kita saling ingatkan satu sama lain. Perlu instrospeksi dan pegang baik - baik kepercayaan yang diberikan masyarakat," tandas Bupati Mirna.

Dalam rangka peningkatan pelayanan publik, Pemkab Kendal dituntut untuk selalu kreatif dan berinovasi, baik berupa terobosan konvensional maupun dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Hal tersebut didorong oleh pemerintah dengan terbitnya Permenpan RB Nomor 5 tahun 2019 tentang Kompetisi lnovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, Dan BUMD, yang di dalamnya mengamanatkan bahwa setiap Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD wajib mengikutsertakan 1 (satu) inovasi setiap tahun untuk kegiatan kompetisi.

Sebagaimana diketahui bahwa pada beberapa unit pelayanan publik di kabupaten/kota telah dilakukan inovasi­-inovasi. “Maka dari itu, marilah kita tingkatkan dan kembangkan, dengan harapan di kemudian hari muncul inovasi yang unik dan mempunyai kemanfaatan tinggi, sehingga dapat diakui secara nasional dan ditiru oleh Pemerintah Kabupaten/Kota Iain,” harapnya.

Bupati mengatakan, pada kompetisi inovasi pelayanan publik tahun 2019 ini, Kendal telah mengikutsertakan 3 (tiga) inovasi dalam KIPP Tahun 2019 yaitu dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan. Dinas Tenaga Kerja, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal.

"Saya sampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada ketiganya, meskipun belum dapat masuk kategori Top 99/ Top 40/Top 35/Top 25/Top 9 Inovasi, tetapi sudah ada wujud konkret menciptakan terobosan baru dalam upaya peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat. Hal ini sekaligus menjadi pendorong gerakan menuju Smart City di Kabupaten Kendal. Untuk kedepannya, diharapkan tercipta “one agency one innovation", sehingga melalui seleksi diperoleh kandidat ‘inovasi' terpilih yang akan mewakili Pemerintah Kabupaten Kendal untuk diikutsertakan dalam kompetisi inovasi pelayanan publik tingkat nasional,” ungkap oarang nomor satu di Kabupaten Kendal tersebut.

Sementara Wakil Bupati Drs. Masrur Masykur menambahkan,"Saya melihat performance kita semua sudah bagus, tinggal kita mau berpikir dan bekerja keras apa tidak untuk membuat Kendal semakin mampu mensejahterakan masyarakatnya."

Sedangkan Sekda Kendal Moh. Toha, ST.,M.Si., mengatakan,"Reformasi Birokrasi merupakan tekad pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), melalui langkah-langkah strategis dalam mengemban tugas umum pemerintahan yang disesuaikan dengan Kemenpan RB dengan dinamika tuntutan masyarakat. “Salah satu hal yang penting dari 8 (delapan) area perubahan dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi adalah area perubahan ke-8, yaitu peningkatan pelayanan publik."

Menurut Sekda Moh Toha, Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai abdi negara dan abdi masyarakat pada hakekatnya harus dapat memberikan peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur (simpel) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Hal ini ditunjukkan dari nilai lndeks Kepuasan Masyarakat (IKM) masing-masing. IKM merupakan cerminan dari seberapa besar tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang telah berikan.

Pada closing statemennya, Teguh Yuwono mengajak seluruh komponen Pemkab Kendal untuk memperbaiki kinerja pelayanan pada publik sehingga apapun hasil penilaian tingkat kinerja dan kepuasan publik terhadap pelayanan umum dari OPD Pemkab Kendal adalah yang terbaik. ( Kominfo / heDJ )

 

 


Indeks Berita