Berita Terkini


BUPATI MIRNA SERAHKAN 111 SK PEMBERHENTIAN DAN PENUNJUKAN PENJABAT KADES

Kamis, 19 September 2019 14:48:10

Kendal - Bupati Kendal, dr. Mirna Annisa, M.Si., menyerahkan Surat Ketuputusan Tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Penunjukan Penjabat Kepala Desa di Kabupaten Kendal Tahun 2019 sebanyak 111 orang, Kamis (19/9/2019) bertempat di Pendopo Bahurekso Kendal, Jawa Tengah.

Turut hadir dalam acara tersebut, Sekda Kendal, Moh Toha, M.T., Para Staf Ahli Bupati, Para Asisten, Para Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal, Forkopimda, para camat se- Kabupaten Kendal dan Ketua BPD dari masing-masing perwakilan desa.

Asisten Pemerintahan (Aspem) dan Kesra Sekda Kendal, Winarno, S.H., M.M., dalam laporannya menyampaikan bahwa pada tahun 2019 di Kabupaten Kendal terdapat 199 Kepala Desa yang diberhentikan dan atau berakhir masa jabatannya, dengan rincian sebanyak 1 orang mengundurkan diri, 5 orang mengundurkan diri, 1 orang diberhentikan, 111 orang berakhir masa jabatan di bulan September, 1 orang berakhir masa jabatan di bulan Oktober, 7 orang berakhir masa jabatan di bulan November dan 73 orang berakhir masa jabatan di bulan Desember.

Winarno juga menjelaskan, “pengesahan pemberhentian 111 Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya pada bulan september 2019 ditetapkan dengan Keputusan Bupati Kendal Nomor 141/350/2019 tanggal 14 Agustus 2019 tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Kendal karena berakhir masa jabatannya. Dan berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018, dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala desa dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak  Bupati menunjuk Penjabat Kepala Desa yang berasal dari unsur PNS Pemerintah Kabupaten, minimal Golongan IIa, kecuali tenaga kesehatan dan pendidikan”.

“Sedangkan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa di 111 desa, Bupati telah menunjuk Penjabat Kepala Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Kendal Nomor : 141/361/2019 tanggal 19 September 2019 tentang Penunjukan Penjabat Kepala Desa di Kabupaten Kendal. Maka dari itu perlu kami sampaikan kembali bahwa pada kesempatan ini yang akan diserahkan adalah Keputusan Bupati Kendal tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Desa Karena Berakhir Masa Jabatannya di 111 desa se-Kabupaten Kendal sekaligus Keputusan Bupati KendaI tentang Penunjukan Penjabat Kepala Desa di 111 desa se-Kabupaten Kendal,” terang Aspem Sekda Kendal Kendal tersebut.

Dalam sambutannya Ketua Paguyuban Kades, Bambang Utoro menyampaikan , “kita harus bersyukur karena telah menjalankan amanah ini dengan baik hingga akhir masa jabatan, dan kepada teman-teman yang akan mencalonkan diri sebagai Kepala Desa mendatang saya ucapkan selamat berjuang semoga harapannya dapat terkabul. Kemudian saya menyampaikan terima kasih kepada Ibu Bupati Mirna beserta jajaran atas segala bimbingan  dan arahannya selama ini, sehingga kami dapat menjalankan tugas dengan baik”.

Sementara itu Bupati Mirna dalam sambutannya menyampaikan bahwa hari ini adalah hari yang menyedihkan, karena harus berpisah sementara dengan Para Kepala Desa yang telah ikut serta berjuang memajukan Kabupaten Kendal. “Saya memaknai hari ini adalah hari yang membahagiakan untuk panjenengan, tapi menyedihkan bagi saya, karena dua tahun terakhir Kabupaten Kendal ini bergerak maju berkat pemerintahan desa yang luar biasa. Dan saya masi mengingat pada tahun 2016 saya masuk masih ada 12 desa yang dinyatakan desa tertinggal kemudian pada tahun 2018 membutuhkan 2 tahun saja para Kepala Desa ini telah merubah yang namanya desa tertinggal ini menjadi Kabupaten Kendal tanpa desa tertinggal, ini sangat luar biasa sekali,” ujarnya.

Lanjut Bupati Mirna, “yang menjadi ledakan hebat buat saya adalah komitmen dari para Kepala Desa, karena saat saya masuk pada tahun 2016 itu masih memiliki 17 Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dari 286 desa di Kabupaten Kendal, namun pada tahun 2018 kita memiliki 160 Bumdes se-Kabupaten Kendal, hal itu tak lain adalah hasil perjuangan panjenengan semua yang berkomitmen memberikan kontribusi yang luar biasa kepada Kabupaten Kendal tercinta”.

“Pada tahun  2018 kita tidak akan mampu menekan angka kemiskinan turun hingga  2 digit, tanpa adanya sumbangsih pemikiran dan kontribusi serta kegigihan panjenengan dalam membangun desanya masing-masing, dan hal itu menjadi sangat luar biasa bagi saya, dimana pada tahun 2017 menjadi saksi bagaimana panjenengan memberikan loyalitas terhadap desa, sehingga angka kemiskinan di Kabupaten Kendal dapat turun hingga 2 digit,” tutur Bupati Kendal tersebut.

Atas nama pribadi maupun Pemerintah Kabupaten Kendal, Bupati Mirna mengucapkan banyak terima kasih dan banyak permohonan maaf apabila dalam kebersamaan ada kekurangan. “Saya mengucapkan terima kasih kepada para Kades yang sudah berakhir masa jabatannya atas kerja sama yang baik selama ini. Dan saya berharap kepada para Penjabat Kepala Desa untuk bisa meneruskan hal-hal yang baik dan bisa berkomunikasi dengan seluruh lapisan masyarakat, agar apa saja yang perlu dimaksimalkan dari para Kades yang lama dapat kita maksimalkan. Seperti tingkat kesehatan ibu dan anak, tingkat kerukunan warga, program pemerintah terkait pembangunan apa saja yang belum maksimal dan pelayanan harus lebih maksimal serta masih banyak lagi lainnya,” harap Bupati Mirna.

Bupati Mirna juga berpesan kepada para Plt Kepala Desa untuk terus berkomitmen memajukan masing-masing desanya. “Jangan pernah coreng nama baik diri sendiri, harus konsisten dan menjaga komitmen serta jalankan hal itu dengan sebaik-baiknya demi kepentingan yang lebih besar lagi, yaitu untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Kendal,” tutup Bupati Kenndal mengakhiri Sambutannya. (HR/kominfo)


Indeks Berita