Kendal- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal mengadakan Sosialisasi Pra Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lambang Daerah Kabupaten Kendal, Rabu (4/9/2019) bertempat di ruangan Ngesti Widi Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Hadir dalam acara tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kendal, Winarno, S.H., M.M., mewakili Bupati Kendal, dr. Mirna Annisa, M.Si., dan diikuti oleh para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati Kendal, Para Kepala OPD dan Kepala Instansi Vertikal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal,Para Pimpinan BUMD, Para Pengusaha, Para Ormas, serta Paguyuban Kades dan Paguyuban Perangkat Desa di Kendal.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kendal,. Nur Fuad, S.H., M.H., dalam laporannya menyampaikan dasar pelaksanaan sosialisasi kegiatan ini adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembemukan Produk Hukum Daerah,
“Selain itu, juga Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 21 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, dan Peraturan Bupati Kendal Nomor 80 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Kendal Nomor 4O Tahun 2019 tentang Pembahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 80 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019,” ujar Nur Fuad.
Nur Fuad juga menerangkan, tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah untuk menyerap aspirasi dan menyebarluaskan informasi terkait Raperda perubahan logo Kabupaten Kendal. “Kegiatan ini bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat dalam rangka penyempurnaan dan pengayaan materi Raperda sebelum disampaikan ke DPRD Kabupaten Kendal dan menyebarluaskan informasi Raperda Kabupaten Kendal kepada masyarakat,” terangnya.
Sementara itu, dalam sambutan Bupati Kendal yang disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kendal, Winarnomengatakan, bahwa dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini banyak terjadi perubahan, yang berarti pada semua tatanan kehidupan. Hal ini merupakan dampak pelaksanaan demokrasi yang semakin luas dan berkembang semakin baik di negara Indonesia.
Menurut Winarno, proses demokratisasi ini berdampak pula pada semua aspek kehidupan. Demikian halnya dengan Peraturan Daerah yang kita susun, juga harus mengikuti dinamika perkembangan di masyarakat dan aspirasi masyarakat. Oleh sebab itu, sebelum Perda ini disampaikan ke DPRD Kendal dan ditetapkan, kita bersama harus melaksanakan pembahasan yang sistematis dan terencana dalam rangka untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap setiap produk rancangan peraturan daerah yang sesuai kebutuhan masyarakat secara tepat guna dan tepat sasaran.
“Untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan pemerintah di daerah, pada hari ini akan dibahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Lambang Daerah Kabupaten Kendal. Logo atau lambang Daerah dibuat berdasarkan kearifan lokal, yang merupakan budaya dan tradisi yang tercermin dalam nilai–nilai kehidupan masyarakat Kabupaten Kendal. Lambang daerah sebagai simbol kebesaran dan kehormatan daerah serta memiliki nilai kesakralan serta dipergunakan untuk kegiatan administrasi pemerintah sehari-hari,” ujar Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kendal tersebut.
Ia mengatakan, dengan memahami makna sebenarnya dari lambang daerah, kita bisa membangun daerah sesuai dengan nilai–nilai serta norma yang disepakati pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama serta semua lapisan masyarakat Kendal. Logo daerah mengandung nilai sejarah dari suatu daerah yang bersangkutan serta terdapat nilai sakral dan sejarah yang sangat mendalam di dalamnya.
“Seperti diketahui bahwa logo atau lambang daerah Kabupaten Kendal telah mengalami perubahan dari logo lama pada Tahun 2011 melalui Perda Kabupaten Kendal Nomor 21 Tahun 2011 tentang Lambang Daerah Kabupaten Kendal. Perubahan atau penggantian logo tersebut, karena logo yang sudah ada perlu disesuaikan dengan perkembangan jaman yang terus bergerak dengan cepat, dengan tetap berpedoman pada nilai sejarah masa lalu, masa kini dan masa yang akan datang,” kata Winarno.
Pada kesempatan pembahasan itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kendalitu berpesan kepada para peserta dan semua unsur, agar benar-benar memahami dan mendalami tentang mekanisme penyusunan Peraturan Daerah ini, jangan sampai bertentangan dengan peraturan yang ada. Sehingga, pada masa yang akan datang peraturan yang dibuat akan bisa lebih baik, tidak semata-mata untuk membatasi gerak dan langkah bagi para aparatur pemerintah dalam menjalankan tugasnya, akan tetapi untuk mengatur pelaksanaan kegiatan agar sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh masyarakat dan bisa berjalan dengan baik serta tidak keluar dari peraturan yang ada.
“Selanjutnya, kepada para OPD, Instansi Vertikal BUMD, Ormas dan semua pihak, untuk bisa benar-benar memahami dan mendalami tentang mekanisme Peraturan Daerah yang ada. Mari kita semua menyamakan persepsi, menyatukan langkah agar tercipta sinergi untuk berperan nyata dalam perubahan pembangunan daerah Kabupaten Kendal yang lebih baik lagi,” tutup Winarno mengakhiri Sambutan Bupati Kendal .
Kemudian acara dilanjut dengan penyampaian materi dari narasumber, Drs. Arif Musbichin Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Kendal. Ia memaparkan terkait Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Tahun 1967tentang Lambang Daerah Kabupate Kendal dan Perda Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Lambang Daerah Kabupaten Kendal dan pengkajian akademik. (HR/kominfo)