Kendal- Bertempat di Halaman Mapolres Kendal, Jawa Tengah, Polres Kendal menggelar Pasukan Operasi Patuh Candi 2019, Kamis (29/8/2019) dengan apel kesiapan. Apel diikuti oleh anggota Polres Kendal, anggota Kodim Kendal serta Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten terkait. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kesbangpol Kendal, Marwoto, S.E., mewakili Bupati Kendal dan jajaran Forkopimda Kendal. Bertindak selaku pemimpin apel, Kapolres Kendal, AKBP Hamka Mappaita, S.H. Usai pelaksanaan apel kesiapan dilanjut dengan pemeriksaan.
Kapolres Kendal, AKBP. Hamka Mappaita dalam arahannya mengatakan bahwa operasi patuh candi tahun 2019 ini ada 5 target sasaran. “5 sasaran prioritas, diantaranya adalah para pengendara dibawah umur, kendaraan-kendaraan yang melawan arah, kendaraan bak terbuka yang memuat orang, menggunakan handphone saat berkendara dan tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman). Sasaran-sasaran tersebut bisa ditekan dan menjadi sorotan pertama saat menegakan hukum ditengah-tengah masyarakat, ” ujarnya.
Kapolres Kendal menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga ketertiban dan menjaga keselamatan dalam berlalulintas. “Koridornya masyarakat harus menjaga keselamatan saat berlalu-lintas karena itulah yang paling penting. Seluruh item yang menjadi target sasaran intinya adalah untuk keselamatan, karena keselamatan menjadi kebutuhan nomer satu. Jangan sampai masyarakat tertib hanya ketika melihat ada petiugas. Ketertiban dan keselamatan bukan untuk siapa-siapa, melainkan untuk kepentingan para pengendara itu sendiri,” tutur AKPB Hamka.
“Penegakkan hukum pasti akan kita laksanakan. Mungkin untuk anak-anak yang dibawa umur ada semacam hukuman tambahan. Kami akan berkomunikasi dengan pihak sekolah dan memanggil orang tua untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengizinkan lagi anak-anak mengendarai sepeda motor. Kepada masyarakat kami informasikan bahwa di dalam kegitan penegakkan hukum pada seluruh kegiatan ini diawasi oleh Provos. Jika masyarakat di jalan raya terjadi Pungli oleh oknum anggota Polri agar segera laporkan kepada saya. Dalam hal penindakkan hukum, tidak dibenarkan perilaku itu dan masyarakat juga agar jangan mau. Jika perlu laporkan kejadian itu dan difoto oknum tersebut,” tegas Kapolres.
Lebih jauh AKBP Hamka Mappaita mengatakan, semua kendaraan yang melanggar tanpa ada kecuali. Termasuk dum truk pengangkut muatan tambang galian C. Jika melanggar ketertiban dalam berlalu-lintas juga akan ditindak tegas. “Kita sudah berkomitmen bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal, bersama Satpol PP dan Dinas Perhubungan. Kita tetap akan menindak para pengendara yang melanggar, termasuk kendaraan yang bermuatan tinggi atau berlebihan agar tidak menimbulkan masalah baru di masyarakat”, tuturnya. (HR/edit.kominfo)