KENDAL - Pemerintah Kabupaten Kendal (Dispendukcapil) bekerjsama dengan Pengadilan Agama Kendal kelas 1 A, Kementerian Agama Kendal, Baznas Kendal dan LSM Pekka Kendal menyelenggarakan Sidang Isbat Nikah Terpadu, Rabu (28/8/2019) di Wisma Atlit Kompleks Stadion Utama Kendal, Kota Kendal. Sidang tersebut berhasil mengesahkan pernikahan 8 pasangan suami-istri dari 8 wilayah kecamatan di Kabupaten Kendal.
Sidang “Itsbat Nikah” adalah pengesahan nikah seorang laki-laki dan perempuan muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat, rukun perkawinan namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Adapun penyebutan “Itsbat Nikah Terpadu” karena melibatkan tiga lembaga yakni Mahkamah Agung, Kemendagri dan Kemenag yang pada level pelaksanaan melibatkan PEMDA Kabupaten Kendal, Pengadilan Agama kelas I A Kendal dan Kemenag Kabupaten Kendal.
Sebagian masyarakat ada yang pernikahannya tidak tercatat secara resmi disebabkan faktor ekonomi, biaya, geografi atau lainnya. Namun di sisi lain, Dokumen-dokumen berupa Akte Nikah maupun Akte Kelahiran sangat penting bagi pasangan tersebut maupun keturunannya. Hal itu membawa akibat hukum seperti : Kewarisan, kewarganegaraan, jasa raharja, status anak dan lainya. Sedangkan menurut undang-undang, setiap warga negara Republik Indonesia berhak mendapatkan pengakuan dan kepastian hukum.
Oleh karenaitu, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menerbitkan PERMA Nomor 1 tahun 2015 tentang “Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Agama (PA) /Mahkamah Syari’ah. Penerbitan Perma tersebut dikeluarkan dalam rangka untuk penerbitan Akte Perkawinan, Buku Nikah dan Akte Kelahiran”.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Kendal, Dr. Abdul Kholiq, SH, MH menjelaskan, bahwa sidang Isbat tersebut dapat terselengara utamanya berkat dukungan penuh Bupati Kendal dr. Mirna Annisa, M.Si (Pemkab Kendal) lewat Dispenduk Capil khususnya lewat surat pengesahan KTP dan akta, Kementrian Agama dan instansi terkait lain dan Basnaz Kabupaten Kendal sehingga kegiatan bisa terselengara dengan baik.
"Saya sangat mengapresiasi dukungan yang telah diberikan dan mengucapkan terima kasih, khususnya kepada Ibu Bupati Kendal yang telah memberikan dukungan baik moril maupun materiil demi terselenggaranya kegiatan ini. Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada Kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal dan Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kendal, Ir. Bambang Dwiyono sebagai pelaksana dalam kegiatan hari ini," ungkap Kholiq.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah kabupaten Kendal mewakii Bupati kendal, Ir. Sugiyono, MT mengatakan, bahwa pelaksanaan Pelayanan Terpadu Itsbat Nikah bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan guna memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk.
(HeDJ/edit-kominfo).