Kendal – Dalam upaya mencapai target Nol persen kumuh di Kabupaten Kendal guna mendukung terwujudnya pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015 -2019 yaitu Kota Tanpa Permukiman Kumuh (KOTAKU) di tahun 2019, diperlukan sebuah perencanaan yang komprehensif diantara pelaku dan stakeholder.
Hal itulah yang disampaikan oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kendal, Noor Fauzie, ST., MT., saat memberi pengarahan workshop program Kotaku Kabupaten Kendal Tahun 2019, Rabu (21/8/2019) di Ruang Garuda Tirto Arum Baru Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Menurut Noor Fauzie, target pengurangan luasan kumuh tersebut sesuai dengan SK Bupati No: 648.2/520/2017 yaitu seluas 153.58 Hektar yang tersebar di 14 desa/kelurahan di 4 wilayah kecamatan. Hingga akhir 2018 atau awal 2019 di Kabupaten Kendal target tersebut masih menyisakan 79,41 Ha. Oleh karena itu, perlu dilakukan berbagai upacaya dalam rangka pengurangan kumuh dan juga mencegah tumbuh kembangnya wilayah kumuh baru di wilayah lain.
Implementasi pelaksanaan pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh diperlukan pemahaman dan ketrampilan yang memadai dan visi yang sama antara pelaku di pemerintahan, konsultan pendamping serta pihak swasta atau kelompok peduli dan masyarakat di lokasi sasaran.
“Salah satu langkah yang ditempuh adalah dilakukannya Workshop di antara para pelaku. Selain itu agar pelaksanaan kegiatan pencegahan dan penanganan kawasan kumuh ke depan Iebih efektif dan sinergis diperlukan penguatan-penguatan di berbagai aspek. Di antaranya berupa konsolidasi dan penguatan pemahaman pokja PKP (Perumahan dan Kawasan Permukiman).
Diharapkan muncul pemahaman yang sama tentang peran pokja PKP kabupaten/kota dalam mengorganisasikan dan mensinergrikan program-program OPD, Program sektoral, swasta melalui CSR, khusunya dalam pencegahan dan penanganan kawasan kkumuh.Adanya pemahaman dan semangat Satu Data, Satu Peta dan satu Perencanaan membutuhkan komitmen bersama dalam memanfaatkan peluang sehingga penanganan Kawasan kumuh skala kawasan 2020 dapat dicapai,” tutur Kepala Dinas Perkim Kendal tersebut.
“Pencapaian ini tidak hanya membutuhkan pendekatan pembangunan yang berbeda, melainkan harus melibatkan sebanyak mungkin pelaku dan sektor baik vertikal maupun horizontal melalui platform Kolaborasi. Untuk itu diharapkan OPD, Camat, Kepala Kelurahan atau Kades dapat memberikan kontribusi agar kegiatan penangan kumuh dapat dikolaborasikan. Dengan mendasarkan pada data yang ada di tingkat masyarakat sebagai dasar dalam penganggaran pembangunan (RAPB-DES maupun Renstra Kecamatan) maka target nol (0) persen Kawasan Kumuh akan dapat dicapai,” ujar Noor Fauzie.
Ia juga berharap tim Korkot Kabupaten Kendal dapat mengawal capaian pelaksanaan kegiatan. “Kepada para pendamping program Kotaku, jajaran tim Korkot Kendal hendaknya juga dapat mengawal capaian pelaksanaan kegiatan di wilayah dampingannya, sehingga pada tahun 2020 Kabupaten Kendal diharapkan dapat melaksanakan penanganan kumuh skala kawasan dan benar-benar terbebas dari kawasan kumuh,” ungkapya. (WHD/edit-kominfo).