Kendal- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kendal memperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) tahun 2019 dengan mengadakan seminar, Rabu (26/6/2019) bertempat di ruang Operation Room 2 Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Pembukaan seminar dihadiri Oleh Bupati Kendal, dr. Mirna Annisa, M.Si., Wakil Bupati Kendal, H. Masrur Masykur, para Kepala OPD Kendal, Forkopimcam DPRD Kendal, dan diikuti oleh para karyawan BUMN, BUMD, para guru, siswa siswi dan mahasiswa di Kabupaten Kendal serta para relawan dan pegiat Anti Narkoba di Kabupaten Kendal. Dan hadir sebagai narasumber, Dosen Psikologi Unika, Indra Dwi P., S.Psi., M.Psi, Psikolog.
Dalam sambutannya Kepala BNN Kabupaten Kendal, AKBP. Sharlin Tjahaja Frimer Arie, S.H., M.Si., mengajak kepada seluruh generasi millenial dan seluruh masyarakat Kabupaten Kendal untuk perang melawan penyalah-gunaan dan peredaran gelap narkoba demi mewujudkan Mellenial Sehat Tanpa Narkoba yang mengacu pada tema nasional tahun 2019. ”Saya mengajak seluruh kekuatan masyarakat untuk perang terhadap narkoba, demi mewujudkan Millenial Sehat Tanpa Narkoba dan mewujudkan Kabupaten Kendal sebagai permata pantura,” ajaknya.
Lebih jauh Kepala BNN Kabupaten Kendal tersebut menjelaskan, ”kami berharap dengan adanya peringatan Hani tahun 2019 ini, adalah adanya dukungan dan upaya yang nyata serta berkesinambungan dari seluruh komponen masyarakat Kabupaten Kendal dalam memerangi penyalahgunaan narkoba, mengingat berdasarkan hasil survey nasional penyalahgunaan narkoba pada tahun 2018 oleh BNN Republik Indonesia diperoleh angka prevalensi penyalahguna narkoba sebesar 3.2% (2.297.402 orang) pada kelompok pelajar dan mahasiswa”.
”Di samping itu, perlu juga ditingkatkan kewaspadaan terhadap beredarnya New Psikotropika (NPS) di Indonesia sampai tahun 20l8 telah beredar sebanyak 74 jenis, dimana 66 jenis NPS telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan, dari jenis narkotika jenis baru tersebut yang sering dikonsumsi adaIah FIakka, Dumolid. Carnophen (Zenith) dan pil PCC,” ungkap AKBP. Sharlin Tjahaja.
Sementara itu, Bupati Kendal dalam sambutannya yang disampaikan oleh Wakil Bupati Kendal, Masrur Masykur mengucapkan selamat memperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) tahun 2019. ”Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Kendal maupun pribadi mengucapkan hari Hani tahun 2019. Peringatan ini merupakan bentuk keprihatinan bangsa-bangsa di dunia terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang berdampak buruk terhadap kesehatan, perkembangan sosial-ekonomi, serta keamanan dan kedamaian dunia," ungkap Wabup.
Penyalahgunaan narkotika secara nyata juga dapat memicu kejahatan lainnya seperti pencurian dan pembunuhan. Situasi yang sangat mengkhawatirkan ini menjadi masalah dunia yang sangat mendesak untuk segera diatasi bersama secara tegas dan tuntas khususnya di daerah kita tercinta ini,” lanjutnya.
Ia mengatakan bahwa saat ini Indonesia sedang dalam perang terhadap narkoba. Indonesia berada pada kondisi darurat narkoba. Karena Indonesia saat ini tidak hanya sekadar tempat transit, tetapi sudah menjadi salah satu pasar narkotika yang besar di Asia. Hal ini terbukti dengan terbongkarnya beberapa kasus penyelundupan narkotika yang mencapai berton-ton.
“Kondisi yang memprihatinkan ini, membuat kita bersama untuk berperang terhadap narkoba. Kejahatan narkoba merupakan kejahatan luar biasa, yang harus diatasi secara serius dan sungguh-sungguh serta tegas. Apabila tidak ditanggulangi secara cepat, wilayah kita dapat digunakan sebagai salah satu senjata dalam proxy war (Perang proksi) untukmelumpuhkankeberlangsungan hidup berbangsa dan bernegara,” kata Wakil Bupati Masrur.
Ia juga berharap, dalam peringatan Hani tahun 2019 seluruh pihak pemerintah dan mayarakat harus bersatu untuk perang terhadap narkoba. “Pada peringatan Hani tahun ini, kepada semua instansi dan stakeholder, baik pemerintah maupun swasta dan seluruh masyarakat agar terlibat dalam rangka membangun komitmen bersama perang malawan narkoba. Harapannya, Indonesia khususnya daerah kita tercinta ini terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba”. (Diskominfo/HR)