Berita Terkini


PEMKAB KENDAL GELAR UPACARA PERINGATAN HARI OTONOMI DAERAH KE-23 TAHUN 2019

Kamis, 25 April 2019 11:05:05

Kendal- Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kendal, Drs. Bambang Winarno pimpin upacara Hari Otonomi Daerah ke-23 tahun 2019 yang dilaksankan di Halaman Gedung A Lingkungan Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Kamis (25/4/2019). Hadir dalam upacara tersebut para Kepala OPD di Lingkungan Kabupaten Kendal, dan diikuti oleh perwakilan OPD di Kabupaten Kendal.

“Pada kesempatan ini, saya ingin memberikan apresiasi kepada seluruh Pemerintah Daerah dan masyarakat dengan telah mendukung terselenggaranya Pemilu Serentak tanggal 17 April 2019 yang berjalan lancar, aman dan tertib, serta pasca pemungutan suara Pemilu Serentak ini diharapkan senantiasa menjaga suasana kondusif di masyarakat, sehingga pelayanar publik dan aktivitas pemerintah terselenggara denga aman, lancar dan terkendali,” lanjut Bambang Winarno

ia jugamenyampaikan, perjalanan otonomi daerah pasca reformasi hingga sekarang dapat dikatakan banyak kemajuan yang telah dicapai. Otonomi daerah telah memberikan solusi untuk mendorong kemajuan pembangunan daerah, dimana daerah masyarakat didorong dan diberi kesempatan yang luas mengembangkan kreativitas dan inovasinya.  Muara dari pelaksanaan otonomi daerah adalah terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, serta partisipasi aktif masyarakat. Disamping itu, diharapkan daerah mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, kekhususan serta potensi keanegaragaman daerah.

Menteri Dalam Negeri melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kendal tersebut mengatakan, setidaknya terdapat 3 (tiga) hal prinsip yang berubah secara drastis setelah diberlakukannya kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah. Pertama, otonomi daerah secara nyata telah mendorong budaya demokrasi di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Otonomi daerah juga telah mampu memberikan nuansa baru dalam sistem pemerintah daerah, dari sentralistik birokratis ke arah desentralistik partisipatoris, dengan tetap dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kedua, otonomi daerah telah menumbuhkembangkan iklim kebebasan berkumpul, berserikat serta mengemukakan pikiran secara terbuka bagi seluruh masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat berpanisipasi secara aktif untuk turut serta membangun daerahnya.

Ketiga, dengan desentralisasi yang telah berjalan selama ini, maka berbagai kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat, tidak lagi harus melalui proses panjang dan berbelit-belit, tetapi menjadi sangat eflsien dan responsif. Melalui kebijakan desentralisasi, pemerintahan daerah telah diberikan kewenangan yang lebih luas dalam mengelola dan menggarap potensi ekonomi yang ada di daerah. Dengan demikian, maka berbagai aktivitas ekonomi di daerah dapat bertumbuh dengan pesat.

“Dalam penyelenggaraan otonomi daerah tidak dapat menganggap bahwa masyarakat itu hanyalah semata-mata sebagai “konsumen” pelayanan public, tapi dituntut adanya kemampuan untuk memperlakukan masyarakat sebagai “citizen” termasuk bagaimana meningkatkan kualitas sumber daya manusianya. Untuk itu, semua Aparatur Sipil Negara di daerah harus memberikan kualitas pelayanan public yang lebih baik sebagai wujud pelaksanaan Reformasi Birokrasi di daerah provinsi dan kabupaten/kota. Dengan demikian Pemerintah daerah harus dapat beradaptasi dengan kepentingan masyarakat, dimana masyarakat semakin menyadari akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dalam mendapatkan pelayanan,” tambah Bambang Winarno.

Ia mengungkapkan bahwa perkembangan pelaksanaan otonomi daerah yang cukup signifikan telah dirasakan, namun masih perlu adanya perbaikan dan penyempurnaan. Untuk itu, upaya nenataan penyelenggaraan otonomi daerah secara Komprehensif perlu terus kita lakukan, salah satunya dengan memberikan arahan dan pedoman regulasi bagi daerah.

Dalam rangka pengelolaan keuangan daerah telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang diharapkan pengelolaan keuangan daerah akan yang Iebih baik, tertib, eflsien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, untuk mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah serta menciptakan pemerintah yang bersih, bertanggung jawab, dan mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan eflsien sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur selain menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, kepala daerah juga wajib menyampaikan dan mempublikasikan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (RLPPD) kepada masyarakat yang memuat capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran sebagai perwujudan transparansi dan akuntabilitas kepala daerah. Masyarakat dapat memberikan tanggapan atas RLPPD kepada kepala daerah sebagai bahan masukan perbaikan penyelenggraan pemerintah daerah.

“Peraturan ini hendaknya diaplikasikan secara konsisten serta mengedepankan ketelitian dan kecermatan, sehigga kita dapat mengetahui gambaran tentang penyelenggaraan pemerintah daerah di Indonesia. Hal strategis yang dapat diperoleh dari kegiatan semacam ini adalah kita akan mempunyai data yang lengkap untuk menggambarkan penyelenggraan pemerintah daerah. Gambaran ini akan menjadi dasar Pemerintah untuk menentukan kebijakan Iebih |anjut dalam rangka meningkatkan kapasitas pemerintah daerah sesuai dengan kondisi dan potensi masingmasing daerah,” tutur Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kendal tersebut.

Ia kembali menegaskan, ada tiga hal yang harus diperhatikan, yang pertama meminta supaya bersama-sama untuk mengawal otonomi daerah agar selalu diisi dengan kegiatan-kegiatan dalam peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah yang berorientasi pada pelayanan masyarakat,  guna mewujudkan kesejahteraan rakyat dan peningkatan sumber daya manusia melalui kegiatan inovatif. Kedua, mendorong munculnya kemandirian yang digerakkan oleh kreativitas dan inovasi daerah dalam mengoptimalkan berbagai potensi sumberdaya yang ada, baik sumberdaya manusia maupun sumberdaya alam yang secara signifikan akan mendukung dan memperkokoh pembangunan nasional dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dan yang ketiga adalah mengajak untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintah melalui keserasian hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, keserasian hubungan pemerintah dengan DPRD dan masyarakat, sehingga tercipta tata kelola hubungan pemerintah yang sinergis.

“Semoga dengan semangat Hari Otonomi Daerah diharapkan dapat merefleksikan kembali makna Otonomi daerah dan menjadi spirit untuk melakukan yang terbaik bagi negeri ini. Selamat Hari Otonomi Daerah, Semoga Tuhan lYang Maha Esa senantiasa melindungi dan memberkahi Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutup Bambang Winarno dan mengakhiri sambutan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

(Diskominfo/HR)


Indeks Berita