Kendal- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kendal melalukan sosialisasi pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kecamatan, desa dan kelurahan di Kabupaten Kendal, Rabu (14/4/2019) bertempat di Operation Room Setda Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Asisten Administrasi Sekda Kabupaten Kendal, Sutiyono, S.Sos., Sekretaris Diskominfo Kendal, Drs. Heri Wasito, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kendal, Rini Utami, S.H., M.H., dan hadir sebagai narasumber, Slamet Haryanto dari Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, serta diikuti oleh 60 orang peserta yang terdiri dari PPID kecamatan dan perwakilan desa atau kelurahan se- Kabupaten Kendal.
Dalam laporannya Kabid Informasi dan Komunikasi Publik, Rini Utami mennyampaikan maksud dan tujuan kegiatan tersebut. “Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan sosiaIisasi kepada PPID di Kecamatan dan desa/kelurahan yang bertujuan untuk mewujudkan PPID yang berkompeten dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan,” terangnya.
Rini Utami juga menyampaikan, adapun manfaat dari kegiatan ini yaitu tercapainya peningkatan kualitas PPlD yang responsif, cepat dan tuntas dalam melayani masyarakat, tercapainya PPID yang informatif dalam menyampaikan setiap informasi publik kepada masyarakat dan terwujudnya pengelolaan keterbukaan informasi publik sebagai budaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan baik dan bersih di Kabupaten Kendal.
Sementara itu, Asisten Administrasi Sekda Kabupaten Kendal, Sutiyono, S.Sos dalam kesempatan itu mengatakan sangat mendukung penyelenggaraan kegiatan tersebut, mengingat peran PPID sangat penting di era keterbukaan informasi publik, karena setiap warga negara atau masyarakat mempunyai hak untuk memperoleh informasi dari badan publik, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik serta berbagai peraturan pelaksanaannya.
Untuk itu, lanjut Sutiyono, lembaga-lembaga yang dibiayai APBN, APBD Provinsi atau kabupaten/kota, baik Iembaga pemerintah maupun non pemerintah wajib menyampaikan informasi kepada publik secara transparan terkait kegiatan, program, dan kebijakan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan.
“lnstitusi utama dalam memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi pelayanan dan keterbukaan informasi publik adalah saudara-saudara yang berperan sebagai pengelola PPID Pembantu di Kabupaten Kenda, maka semua harus berperan penting dalam mengedukasi dan memahamkan masyarakat tentang capaian-capaian pembangunan maupun kebijakan-kebijakan pemerintah,” tutur Sutiyono kepada para peserta.
Menurut Asisten Administrasi Sekda Kabupaten Kendal, salah satu indikator bahwa informasi yang disuguhkan dan diminati masyarakat dapat dicermati dari jumlah pengunjung pada masing-masing website PPID. Maka dari itu sebaiknya website PPID dibuat dengan lebih menarik, jelas, lengkap dan up to date, sehingga masyarakat yang memerlukan atau membutuhkan informasi akan lebih ”gampang” dan ”enjoy” ketika berada di dunia maya menyimak website PPID. Selain itu, yang tidak kalah penting adalah pengamanan website dari para hacker.
Perlu diketahui bahwa dalam upaya memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengembangkan Jateng Slim (Sistem Layanan Informasi Mobile) milik PPID Utama Jawa Tengah yang dapat diunduh di Google Play Store. Sedangkan Pemerintah Kabupaten Kendal telah mengembangkan ”Mobilé City” yang juga dapat di Unduh di Google Play Store dengan nama “Visit Kendal”, dengan sistem tersebut data dan informasi yang disajikan lebih mudah diakses, sekaligus akan sangat bermanfaat untuk merekam hasil-hasil pembangunan yang dapat dilihat langsung oleh masyarakat.
“Informasi publik akan sangat bergantung dan dipengaruhi adanya ketersediaan data dan informasi dari masing-masing PPID Pembantu. Oleh karena itu, saya berharap kontribusi data yang valid dari masing-masing PPID sehingga pada penilaian pemeringkatan PPID SKPD/BUMD tahun 2019 oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, saya berharap khususnya bagi PPID OPD dan PPID Utama di Kabupaten Kendal yang termasuk kategori cukup atau kurang informatif dalam pelayanan dan keterbukaan informasi, segera berbenah, meningkatkan kinerja agar ke depan dapat naik kelas memperoleh predikat Menuju atau Informatif,” tutup Sutiyono sekaligus membuka kegitan tersebut.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan oleh narasumber, Slamet Haryanto dari Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah yang menyampaikan tentang tata kelola keterbukaan informasi melalui pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
(Diskominfo/HR)