Berita Terkini


BKPP KENDAL BERI PENGARAHAN KARIR PADA PNS JABFUNG

Jumat, 29 Maret 2019 14:56:22

Kendal- Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kendal melalukan pengarahan teknis pengembangan karir PNS dalam jabatan fungsional melalui Aplikasi Dalane Jabfung, Jumat (29/3/2019) bertempat di Pendopo Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Acara tersebut dihadiri PLT. Kepala BKPP Kabupaten Kendal, Sigit Sulistyo yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengembangan dan Kompetensi Pegawai BKPP Kendal, Satrio Bayu Aji, S.STp., M.M., Kepala Sub Bidang Pengembangan Karir dan BKPP, Muhamad Fadllulloh, S.ip, M.Si., dan Kepala Sub Bidang Pengembangan Kompetensi, Muchorobin HS, S.H.

Acara itu diikuti oleh calon pejabat fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS) se-kabupaten Kendal yang terdiri dari guru, perawat, bidan, penyuluh pertanian, apoteker dan dokter.

Dalam sambutannya PLT. Kepala BKPP Kabupaten Kendal, Sigit Sulistyo yang diwakili oleh Kepala Bidang pengembangan dan pegawai BKPP Kendal, Satrio Bayu menyampaikan bahwa BKPP telah dan terus akan membangun penyediaan pelayanan publik yang fokus pada teknologi informasi melalui aplikasi-aplikasi yang tujuannya untuk menunjang kinerja perangkat daerah salah satunya Aplikasi Pendaftaran Usulan Elektronik Jabatan Fungsional PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal (Aplikasi Dalane Jabfung).

Lanjut Satrio Bayu, "jumlah PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal sampai dengan saat ini mencapai 8.705 (delapan ribu tujuh ratus lima) orang yang terdiri dari Pejabat Struktural (JPT, Administrator dan Pengawas) sebanyak 775 (tujuh ratus tujuh puluh lima) orang, Pejabat Fungsional sebanyak 5.233 (lima ribu dua ratus tiga puluh tiga) orang dan Pelaksana 2.697 (dua ribu enam ratus sembilan puluh tujuh) orang".

Satrio Bayu juga mengatakan, dengan adanya Aplikasi Dalane Jabfung akan memudahkan bagi instansi pengelola kepegawaian untuk melakukan penjagaan data base PNS yang berminat ke dalam jabatan fungsional, dan bagi PNS yang mendaftar dapat memonitor proses usulan jabatan fungsional untuk pengembangan karir selanjutnya.

"PNS yang berminat diangkat dalam jabatan fungsional wajib melakukan pendaftaran berbasis elektronik (Aplikasi Dalane Jabfung) dan agar diinformasikan kepada Kepala Perangkat Daerah dan PNS yang ada di unit kerja masing-masing. Selain itu, BKPP mendorong PNS yang berminat untuk berkarir dalam jabatan fungsional. mengingat jabatan fungsional merupakan jabatan yang sangat seksi dari kompetensi utama dari tiap-tiap urusan pemerintah sehingga kelas jabatannya dapat lebih tinggi," terangnya.

Menurut Satrio, sampai dengan saat ini PNS yang telah memanfaatkan Aplikasi Dalane Jabfung sebanyak 359 (tiga ratus lima puluh sembilan) berkas dengan rincian yang memenuhi syarat 37 (tiga puluh tujuh) berkas dan tidak memenuhi syarat 322 (tiga ratus dua puluh dua) berkas. Hal ini menjadi catatan bahwa masih banyaknya PNS yang memanfaatkan Aplikasi Dalane Jabfung belum benar benar menggunakannya secara baik. Maka dari itu, saya menekankan kepada jajaran BKPP untuk memberikan pengarahan teknis dalam rangka pengembangan karir di jabatan fungsional sebelum nantinya diangkat dalam jabatan fungsional.

Ia berharap, pejabat fungsional dapat memberikan sumbangsih nyata dalam mencapai sasaran dan target kinerja individu untuk profesionalismenya. "Semoga para pejabat fungsional dapat mencapai sasaran profesional, sehingga siap menghadapi tantangan dan peluang dari perkembangan teknologi, dan harus menjadi salah satu agen transformasi penguatan SDM di Pemerintah Kabupaten Kendal," harap PLT. Kepala BKPP Kabupaten Kendal melalui Kepala Bidang Pengembangan dan Pegawai tersebut.

(Diskominfo/HR)


Indeks Berita