KENDAL - Pemerintah Kabupaten Kendal menunjukkan keseriusan untuk mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa secara efektif, transparan, akuntabel dan profesionalisme sehingga proses itu sendiri lebih baik. Oleh karena itu, Senin (25/2/2019) di Hotel Sae Inn Ruang Ebony, Pemkab Kendal ( BKPP ) bekerjasama dengan BP ULP Undip menggelar Bimbingan Teknis dan Ujian Sertikasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah selama 5 hari (25/2-1/3/2019).
Kegiatan dibuka Staf Ahli Bidang Keuangan, Perekonomian dan Pembangunan Abd. Salam, SE mewakili Bupati Kendal dr. Mirna Anisaa, M.Si. Dalam sambutannya yang dibackan Salam, Bupati menyambut baik acara bimbingan teknis dan ujian sertifikasi keahlian pengadaan barang atau jasa dan berharap kegiatan tersebut menjadi pendorong tekad bersama mewujudkan pengadaan barang atau jasa pemerintah proses pengadaan berjalan efektif transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
"Tidak masanya lagi dalam melaksanakan pengadaan penyedia barang dan jasa pemerintah secara sembunyi-sembunyi tidak transparan yang dapat menimbulkan berbagai penafsiran dan merugikan," kata Abd Salam.
Pemerintah telah mengeluarkan berbagai aturan untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa pemerintah harus diikuti sebagaimana diatur dalam peraturan presiden nomor 4 tahun 2005 tentang perubahan keempat atas aturan Presiden nomor 54 2010 tentang pengadaan barang atau jasa.
Kebijakan pemerintah tersebut mendorong dibutuhkannya utamanya para ASN pengadaan barang atau jasa pemerintah utamnya tingkat pengawas dan administrator dengan syarat memiliki tanda bukti ( sertifikat ) kompetensi dan kemampuan profesi di bidang pengadaan pemerintah di bidang pengadaan barang atau jasa.
Pemerintah Kabupaten Kendal selaku pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran atau PA atau KPA membentuk tim panitia pengadaan barang atau jasa pejabat teknis kegiatan yang diharuskan memiliki sertifikat untuk pengadaan barang dan jasa sehingga instansi dapat melaksanakan kewajibannya untuk melayani masyarakat secara efektif dan efisien dengan tetap menekan prinsip-prinsip yang sehat transparan terbuka dan memperlakukan secara adil bagi semua pihak sehingga hasilnya dapat dipertanggung jawab dari segi fisik keuangan maupun manfaatnya di Kabupaten Kendal.
Sementara, Sekretaris BKPP ( Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan ) Drs. Sigit Sulistyo, MM mengatakan, bintek yang diikuti 40 pejabat administrator di lingkup Pemkab Kenda lmerupakan salah satu persyaratan seseorang untuk menjadi panitia atau pejabat pengadaan dengan meningkatkan kemampuan dalam bidang pengadaan barang atau jasa.
"Pelatihan bagi aparatur Pemerintah termasuk pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran dan panitia pengadaan harus mengikuti dan melaksanakan ujian sertifikasi dengan penuh tanggung jawab dan tentunya dengan tingkat kelulusan yang tinggi untuk meminimalisir kesalahan dalam setiap proses pelelangan sehingga hasil yang didapat lebih amanah dan kepercayaan pemerintah dalam melaksanakan tugas sebagai pelayan masyarakat dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.
Kegiatan bimbingan teknis dan ujian sertifikasi pengadaan barang atau jasa pemerintah ini dilandasi undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang pegawai negeri sipil yang ketiga Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang barang atau jasa pemerintah dari perubahannya.
Selain itu kegiatan yang menghadirkan Nara Sumber dari BP ULP Undip, Nia Budi Puspitasari merupakan salah satu kegiatan pengembangan karier PNS dengan mempertimbangkan kualifikasi kompetensi dan kinerja kompetensi PNS dapat digolongkan ke dalam kompetensi manajerial teknis sosiokultural. ( Diskominfo / heDJ )