Berita Terkini


BAWASLU GELAR SOSIALISASI PENGAWASAN BERSAMA PARPOL PESERTA PEMILU 2019

Sabtu, 23 Februari 2019 13:48:33

Kendal- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif bersama partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 dengan tema “Bersasma Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakan Keadilan Pemilu”,  Sabtu (23/2/2019) bertempat di Hotel Sae in Hotel Kendal, Jawa Tengah.

Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kendal, Odilia Amy Wardani dan Bawascam se-Kabupaten Kendal. Dan diikuti oleh 15 partai politik peserta Pemilu tahun 2019, diantaranya Partai Amanat Nasional (PAN), Hati Nurani Rakyat (HANURA), Bulan Bintang (PBB),  Keadilan dan Pertuan Indonesia (PKPI),  Gerakan Perubahan Indonesia (GARUDA),  BERKARYA, Keadilan Sejahtera (PKS),  Persatuan Indonesia (PERINDO), Persatuan Pembangunan (PPP), Solidaritas Indoneisa (PSI), Kebangkitan Bangsa (PKB), Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Golongan Karya (GOLKAR) dan Partai Nasional Demokrat (NASDEM).

Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Odilia Amy Wardani menyampaikan bahwa acara ini sebagai momen koordinasi terkait aturan-aturan yang ada, karena pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2019 akan segera dilaksanakan bersama. “Kegiatan ini sebagai koordinasi antara Bawaslu dengan partai peserta Pemilu tahun 2019 mengingat Pemilu serentak pada tahun ini sebentar lagi akan di laksanakan,” ujarnya.

 “Saat ini kami sudah mendapatakan mandat pembekalan atau pelatihan untuk para saksi seluruh partai politik, dan kami sudah koordinasikan dengan seluruh partai peserta pemilu tahun 2019 terkait nama-nama saksi yang akan dikirim ke kami untuk segera dirapatkan, karena pelaksanaannya akan dimulai pada tanggal 15 Maret sampai dengan tanggal 10 April tahun 2019 yang dilaksanakan di tingkat Kecamatan. Untuk itu dimohon sampai tanggal 3 Maret seluruh  partai politik agar bisa mmberikan daftar nama siapa saja yang akan memwakili partai untuk segera kami beri bimbingan Teknis (Bintek),” tambah Odilia Amy Wardani.

Selain itu, Ketua Bawaslu Kendal tersebut juga menyampaikan terkait alat peraga kampanye yang melanggar. “Rekap kami sampai tanggal 17 Februari jumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar dan sudah direkomendasikan sebanya 204 dan dari rekap progres kami dari tanggal 17 hingga sekarang, APK yang melanggar yang belum kami rekomendasikan sebanyak 236. Dan Sesuai dengan aturan yang ada, apabila rekomendasi dari kami tidak ditindaklanjuti oleh masing-masing partai selama 1x24 jam maka kami dengan Satpol PP beserta jajaran terkait yang akan menertibkan,” ungkapnya.

“Kami menghimbau kepada seluruh partai agar segera menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu terkait APK yang melanggar, karena akan terlihat lebih indah jika masing-masing partai yang menertibkannya. Dan saya menekankan kepada seluruh partai yang mengikuti Pemilu tahun 2019 agar menaati semua aturan perundang-undangan Pemilu, sehingga berjalannya Pemilu ini akan tercipta Pemilu yang berintergritas dan berkualitas,” tutur Odilia Amy Wardani.

(Diskominfo/HR)


Indeks Berita