Kendal- Bupati Kendal dr. Mirna Annisa, M.Si., sangat menyambut baik atas dilaksanakannya kegiatan sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kendal, yang bertujuan memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja agar terjamin keselamatannya.
Hal itu disampaikan oleh Bupati Mirna melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Dwianto, S.Pd., M.Si., saat menghadiri acara Apel Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dilaksanakan di Gor Bahurekso Kendal, Jawa Tengah, Selasa (12/02/2019).
"Selain menjamin keselamatan, kegiatan ini juga untuk mengendalikan resiko terhadap peralatan, aset dan sumber produksi dapat dipergunakan secara aman dan efesien, agar terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 rentang keselamatan kerja dan Undang-Undang nomer 13 tahun 2013 pasal 86 tentang keselamatan dan kesehatan kerja," ujar Bupati Mirna.
Lanjut Bupati, peringatan hari bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dimulai tanggal 12 Januari sampai dengan 12 Februari setiap tahun dalam mewujudkan kemandirian masyarakat Indonesia berbudaya keselamatan dan kesehatan kerja tahun 2020. Sedangkan tema bulan K3 tahun 2019 ini adalah "Mewujudkan Kemandirian Masyarakat Indonesia Mewujudkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk Mendukung Stabilitas Ekonomi Nasional".
"Pemerintah saat ini memprioritaskan pembangunan infrastruktur dan pembangunan sarana dan prasarana penunjang lainnya. Program pembangunan tersebut harus didukung dengan penerapan K3 agar pelaksanaannya tidak terjadi kecelakaan dan penyakit akibat kerja," ungkap Bupati Mirna.
Menurut Bupati, sejumlah kasus kecelakaan kerja terjadi belakangan ini seperti kebakaran, runtuhnya kontruksi dan peledakan yang harus menjadi perhatian semua pihak. Kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja bukan hanya menimbulkan kerugian material maupun korban jiwa serta gangguan kesehatan bagi pekerja saja, tetapi juga mengganggu proses produksi secara menyeluruh bahkan merusak lingkungan yang akhirnya berdampak kepada masyarakat luas. Karena itu perlu dilakukan upaya yang nyata untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan maupun penyakit akibat kerja secara maksimal.
Bupati Mirna juga mengajak seluruh stakeholder pengusaha, serikat pekerja, para pekerja dan masyarakat untuk terus meningkatkan kesadaran pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja. "Mari kita lakukan upaya konkret terhadap pelaksanaan K3 di lingkungan masing-masing, semua pihak harus turun tangan bekerja sama agar budaya K3 benar-benar terwujud di setiap tempat kerja dan lingkungan masyarakat di seluruh Kabupaten Kendal. Selain kita juga harus tingkatkan kesadaran terhadap K3 serta pengawasan yang dapat mempengaruhi produktivitas dan kesejahteraan masyarakat, serta indeks pembangunan manusia dan daya saing nasional," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Disnaker Kendal, Sukron Samsul Hadi menjelaskan, kegiatan tersebut adalah upaya untuk menanamkan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di setiap perusahaan yang ada di Kabupaten Kendal. "Tujuannya adalah untuk membekali setiap perusahaan di Kabupaten Kendal dengan K3, sehingga apa yang telah diharapkan oleh semua perusahaan tentang penerapan sistem Manajemen K3 dapat tercapai dan terlaksana dengan baik," ujarnya.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Tavip Purnomo, S.H., M.M., Kepala Inspektorat Kendal, Tatang Iskandarianto, Kepala Disdukcapil Kendal, Bambang Dwiyono, Kepala Disperindak Kendal Baedi Kepala Baperlitbang Kendal, Agus Sumaryono, Noviana dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda. Dan diikuti oleh seluruh perusahaan dan organisasi pekerja se-kabupaten Kendal.
Diakhir acara dilakukan penyerahan penghargaan kepada 2 perusahaan pelopor Sistem Manajemen K3 dan penyerahan program BPJS untuk JKK dan JKM. Penghargaan untuk Sistem Manajemen K3 diberikan kepada PT. Sari Tembakau Harum (Saritem Cepiring) dan PT Rimba Partkel Indonesia (RPI) Kaliwungu.
Sedangkan santunan BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua diberikan kepada tuan Riyono (almarhum) Perangkat Desa Cacaban, Kecamatan Singorojo sebesar Rp. 25.225.840, Jaminan Kecalakaan Kerja Meninggal Dunia, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun diberikan kepada tuan Sukaeri (almarhum) dari PT KLI Kaliwungu sebesar Rp. 1132558007 dan Ibu Ikvina Lailatul Qodriyah (almarhum) dari PT Sari Tembakau Harum Ceriping sebesar Rp. 112.893.894 yang masing-masing diserahkan kepada pihak keluarga.
(Diskominfo/HR)